Ini Penjelasan Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penuntut umum seharusnya menentukan secara jelas pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa, bukan menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru.

"Maka Penuntut Umum harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap Terdakwa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama atau wvs dan UU nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP Nasional (KUHP baru)," ucap Hakim dalam ruang Sidang, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :
Mengapa Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Majelis Hakim? Ini Pertimbangannya

Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar oleh perbuatan tersebut.

Meski seringkali suatu perbuatan yang sama diatur deliknya di dalam beberapa pasal yang beririsan. Dalam hal ini pun, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan.

"Kemudian dibuktikan di persidangan, dan pada akhirnya Penuntut Umum menawarkan pasal yang menurutnya terbukti berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutannya. Dengan demikian, dalam penentuan pasal yang didakwakan, maka harus diperhatikan adalah substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," sambungnya.

Baca Juga :
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

Hakim kemudian menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri luar negeri Quad tegaskan kembali hubungan ASEAN
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Bikin Universitas RI, Ini Profil Pendidikan Gubernur URI Donny Ermawan
• 16 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN: Evaluasi standar bahan baku MBG jadi prioritas
• 3 jam lalu
0
thumb
Detik-Detik Harimau Sumatera Terkam Pekerja Proyek di Siak Riau hingga Pendarahan
• 22 jam lalu
0
thumb
DLH Selidiki Penyebab Air Kali Bekasi Menghitam, Indikasi Awal Berasal dari Hulu
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.