JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Sprindik baru itu tercatat dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Meski belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, kata Anang, pihaknya yelah memanggil sejumlah saksi.
Termasuk eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru," jelas Anang, Kamis, 23 Juli 2026.
BACA JUGA:Drama! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Anang bilang, penyidikan baru tersebut dilakukan oleh tim 9 yang sebelumnya telah ditunjuk. Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka.
"Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," ungkapnya.
Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," imbuhnya.
Anang menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Komisi Kejaksaan.
BACA JUGA:Mundur Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Ngaku Kesakitan di Bagian Pinggang
Kemudian turut hadir pula Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," tukasnya.
Sekadar informasi, Sprindik terbaru ini tidak berkaitan dengan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya telah diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)