Polisi Meringkus Juru Parkir yang Diduga Menjadi Spesialis Pencuri Sepatu di Kosan Jakarta Selatan

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polisi meringkus seorang juru parkir berinisial HM yang diduga menjadi spesialis pencurian puluhan pasang sepatu di sejumlah rumah kos kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah beraksi sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli 2026.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan tersangka diduga mencuri sekitar 20 pasang sepatu dari tiga lokasi kejadian berbeda.

Nugrahadi mengatakan, "Modus operandi tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar biaya kontrakan setelah berpisah dari istrinya. Beliau menyasar wilayah kos-kosan, sebagian besar kos-kosan putri."

Pelaku Beraksi dengan Menyamar sebagai Penghuni Kos

Nugrahadi menjelaskan HM berkeliling di gang-gang menggunakan topi atau masker untuk menyamarkan identitas.

Ia mengatakan, "Saat melihat pintu pagar kos tidak terkunci dan situasi sepi, HM masuk seolah-olah sebagai penghuni lalu mengambil sepatu secara acak sebanyak 5 hingga 10 pasang per lokasi menggunakan tote bag dan tas pinggang."

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku berada di Jalan Antena, Kelurahan Kramat Pela, Jalan Haji Zainuddin, Kelurahan Gandaria Utara, serta indekos KTMT di Jalan Antena, Kelurahan Kramat Pela.

Polisi Sita Barang Bukti dan Buru Penadah

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre J. R. Simamora mengungkapkan sepatu hasil curian, termasuk bermerek New Balance, dijual secara borongan di Pasar Loak Kebayoran Lama.

Andre mengatakan, "Tersangka menjualnya secara borongan tanpa boks kepada siapa saja pedagang yang mau menerima. Harganya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per borongan agar cepat menjadi uang tunai."

HM ditangkap pada Senin (20/7) pukul 21.00 WIB di Jalan Antena 2, Kramat Pela, saat diduga hendak melancarkan aksi pencurian keempat setelah identitasnya dikenali melalui rekaman CCTV yang disebarkan kepolisian.

Polisi menyita barang bukti berupa tote bag, tas pinggang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

HM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih menyelidiki keberadaan penadah barang hasil curian tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yane Ardian Bima Arya Dorong Penguatan Posyandu 6 SPM di Kepulauan Riau
• 21 jam lalu
0
thumb
Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang Beralih ke Controlled Landfill, Ini Bedanya dengan Open Dumping
• 23 jam lalu
0
thumb
Disney Pangkas Ratusan Karyawan, PHK Massal Ketiga Tahun Ini
• 10 jam lalu
0
thumb
KPK Benarkan Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
• 12 jam lalu
0
thumb
Hotman Paris Buka-bukaan soal Isu Tunggak Pajak hingga Kenal Febrie Ardiansyah
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.