Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuntaskan mediasi perselisihan antara PT Amos Indah Indonesia dengan para buruh. Dalam mediasi, pihak perusahaan sepakat membayar hak pesangon kepada 134 buruh yang terkena PHK dengan nilai Rp 12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam menyelesaikan kasus yang telah bergulir sejak Maret 2026. Menurutnya, mediasi merupakan komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi pekerja.
"Pada hari ini kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," ujar Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menjelaskan perselisihan berawal saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Maret 2026. Saat itu, para buruh menganggap ada ketidakadilan hingga menggelar demonstrasi di kantor Kemnaker.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menyelesaikan masalah industrial tersebut. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikam persoalan tersebut.
"Tapi alhamdulillah dalam waktu 3 minggu, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja," jelasnya.
(ond/haf)






Komentar (0)