JAKARTA, KOMPAS.TV - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengabulkan eksepsi pihaknya dan bersyukur atas keputusan tersebut.
Meskipun begitu, ia mengaku akan meneruskan perjuangannya terkait persoalan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terlepas dari putusan hakim menerima atau menolak eksepsinya.
"Tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia, terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," katanya di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026), usai menjalani sidang putusan sela.
Lulusan Kedokteran Universitas Gadjah Mada itu mengaku tidak ingin menemui persoalan serupa lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat yang selanjutnya.
Baca Juga: Hasil Sidang Dokter Tifa: Hakim Terima Eksepsi Terdakwa, Surat Dakwaan Dinyatakan Batal
Tifa juga sempat menyebutkan nama Roy Suryo dalam keterangannya. Ia mengatakan dirinya dan Roy Suryo akan terus memperjuangkan apa yang sudah dimulai selama ini terkait ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri menyatakan sejak awal pihaknya siap menerima putusan hakim, baik diterima maupun tidak.
"Tapi faktanya dengan perjuangan kami, dengan pembelaan kami, eksepsi kami, atau perlawanan kami yang luar biasa, akhirnya majelis hakim sepakat dengan apa isi dari perlawanan kami," katanya.
Abdullah mengatakan pihaknya sejak awal mengejar-ngejar daftar bukti dan daftar saksi dalam perkara yang menjerat kliennya.
Namun, karena hakim sudah mengabulkan eksepsi terdakwa, ia mengaku pihaknya tidak akan menuntut lagi hal tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi
- sidang dokter tifa
- pn jaktim






Komentar (0)