jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga guna menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
BACA JUGA: Dishub DKI Kolaborasi dengan Komunitas Ojek Online untuk Keselamatan Berkendara
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum beserta Wakil Menteri Hukum, Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Menurut Dasco, pertemuan ini membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi Perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
BACA JUGA: Prabowo Janjikan Biaya Aplikator Ojek Online di Bawah 10 Persen
Untuk diketahui, DPR dan pemerintah berupaya menyelaraskan langkah untuk merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Sebelumnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi sorotan, setelah pemberlakuan kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen aplikasi mulai berlaku 1 Juli 2026.
BACA JUGA: Mewakili Partai Ummat, Heikal Safar Sowan Bang Dasco
Namun, skema tersebut baru berlaku untuk layanan antar jemput penumpang ojek online. Hal itu pun memicu aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026.
Dalam aksi itu, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan lembar negara Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan meminta potongan komisi 8 persen berlaku untuk seluruh layanan ojek online.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)