JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut jika regulasi untuk pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ada di pemerintah pusat (pempus).
Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa mengabulkan tuntutan dari para PPPK Paruh Waktu yang berdinas di Dinkes DKI sebelum ada kepastian regulasi dari pempus.
"Pembayaran gaji ke-13 itu kan dasar regulasinya adalah PP, gitu. Jadi sementara belum ada dasar regulasi yang cukup kuat untuk membayarkan," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta Utara pada Kamis, 23 Juli 2026.
BACA JUGA:Pemerintah Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Terkontaminasi Unsur Babi, Ini Komentar Kepala BPJPH
Ani mengatakan, pihaknya bersama pemerintah pusat segera membahas regulasi tersebut.
"Minggu depan kita akan bahas lagi untuk penyelesaiannya nanti seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya puluhan tenaga PPPK Paruh Waktu dari Dinkes DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2026.
Mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta agar mencairkan gaji ke-13 serta menuntut diterbitkannya Nomor Register Kepegawaian (NRK) dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu peserta aksi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya nekat mengikuti aksi unjuk rasa di Balai Kota karena sudah tidak memiliki tempat untuk mengadu.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 23 Juli 2026, Buruan Perpanjang!
Pasalnya, PPPK Paruh Waktu sudah pernah mengadu ke DPRD DKI Jakarta pada akhir Juni lalu, namun hingga kini tuntutannya tidak kunjung dipenuhi.
"Kita sudah buntu. Audiensi ke DPRD sudah tapi gak juga turun gaji ke-13 nya," ujarnya
Dia mengaku sudah sejak awal tahun diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dari yang sebelumnya tenaga honorer.
Setiap bulannya tenaga PPPK Paruh Waktu di Dinkes DKI menerima gaji pokok sekitar Rp4 juta.
Jika ditambah dengan tunjangan kinerja, total upah yang diterima sekitar Rp7 juta.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)