JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tersenyum semringah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya, Kamis (23/7/2026).
Usai sidang putusan sela, dokter Tifa keluar dari ruang persidangan dengan raut wajah lega.
Ia langsung disambut puluhan pendukung yang telah menunggu di luar ruang sidang.
Sejumlah pendukung bahkan memberikan bunga mawar merah sebagai bentuk dukungan.
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Di tengah kerumunan, Dokter Tifa beberapa kali tersenyum, menyapa para pendukung, dan melayani permintaan swafoto.
Tifa mengatakan, sejak awal telah menyiapkan diri menghadapi apa pun hasil sidang.
"Apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan. Saya bersama Mas Roy Suryo, insya Allah, akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran," kata Dokter Tifa usai keluar ruang persidangan, Kamis.
Tifa juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsinya.
Menurut dia, putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini. Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah Subhanahu wa ta'ala," ujar Tifa.
Meski eksepsinya dikabulkan, Dokter Tifa menegaskan putusan tersebut tidak mengubah komitmennya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran terkait polemik dugaan keaslian ijazah Joko Widodo.
"Keputusan majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia," kata Tifa.
Baca juga: Dokter Tifa Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini: Kami Siap Apa Pun Hasilnya
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak kembali menimbulkan polemik terhadap presiden maupun pejabat negara pada masa mendatang.
"Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dokter Tifa.





Komentar (0)