JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh terdakwa perkara tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (23/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa Tifauzia Tyassuma tersebut diterima. “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik, akan tetapi menggunakan dua rezim undang-undang berbeda secara bersamaan. Kedua rezim itu yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.
Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum.
Majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” kata hakim.
Sebelumnya, dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa dengan sejumlah pasal dan ayat dalam KUHP yang mengacu pada fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu, juga terkait UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menyatakan Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduhkan kepemilikan ijazah palsu. Padahal, berdasarkan pemeriksaan, 1 lembar barang bukti ijazah atas nama Joko Widodo dinilai identik dengan 14 ijazah pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal. ”Merasa telah dihina sehina-hinanya, dan direndahkan serendah-rendahnya,” lanjut jaksa.
Bahkan, tuduhan terdakwa mengakibatkan sejumlah pihak juga ikut menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik. Ijazah palsu itu disebut dipergunakan dalam pemenuhan syarat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah; Gubernur DKI Jakarta; hingga Presiden.
Jaksa menyebut, semua ini diawali dari ajudan Jokowi yang bernama Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan dua video di kanal Youtube dan satu unggahan di media sosial X pada 26 Maret 2025.
Dari tiga unggahan tersebut, terdapat terdakwa Tifa di media sosial X tertanggal 20 Maret 2025 dengan judul Era AI: SEGALA IJAZAH PALSU BAKAL TERUNGKAP DALAM HITUNGAN DETIK. Unggahan ini berisi tuduhan ijazah palsu S-1 Jokowi, dengan memberikan saran kepada Rektor UGM untuk menginvestigasi ijazah Jokowi tersebut.
Jaksa memaparkan, setelah melihat tiga unggahan tersebut, saksi Joko Widodo meminta saksi Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum saksi Joko Widodo agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi dengan menuduhkan ijazah palsu.
Selagi mengumpulkan unggahan-unggahan terkait tuduhan ijazah palsu, Jokowi lalu menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk mengklarifikasi dan menyatakan tudingan itu menyesatkan. Sementara itu, UGM juga menegaskan keaslian ijazah Jokowi melalui konferensi pers 15 April 2025.
Kemudian, antara tanggal 22 April 2025 dan 21 Mei 2025, Syarif mengumpulkan 28 unggahan di media sosial yang menyerang nama baik Jokowi. Lima di antara unggahan ini berisikan perbuatan terdakwa yang menuduh ijazah Jokowi adalah palsu.
Tiga unggahan berasal dari media sosial X pada akun @DokterTifa pada 29 Maret, 4 April, dan 30 April 2025. Sementara itu, satu akun dari Facebook @Tifauzia Tyassuma pada 17 April 2025, lalu kutipan wawancara dalam akun Youtube Official iNews pada acara Rakyat Bersuara, 29 April 2025.
Lima unggahan ini bersama satu unggahan awal menjadi barang bukti digital dengan Nomor Pemeriksaan 130-VII-2025-LDF-PMJ pada tanggal 14 Oktober 2025 yang menampilkan interaksi (engagement) di dalam akun tersebut.
Keenam barang bukti ini, antara lain, unggahan di media sosial X akun @DokterTifa pada 20 Maret 2025 dilihat 316.624 kali; pada 29 Maret 2025 sebanyak 710.492 kali; pada 4 April 2025 sebanyak 603.047 kali; dan pada 30 April 2025 dilihat 1,78 juta kali.
Sementara itu, dalam media sosial Facebook dengan akun @Tifauzia Tyassuma dibagikan 303 kali. Selain itu, unggahan wawancara terdakwa Tifa dalam acara Rakyat Bersuara di akun Youtube @official iNews pada 29 Maret 2025 yang diputar 1,13 juta kali.






Komentar (0)