Lembaga HAM Jenewa Bertanya-tanya Mengapa Deportasi Miqdad dari RI ke Siprus Begitu Cepat

republika.co.id
53 menit lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWAS -- Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Jenewa telah menyampaikan kekhawatiran atas penangkapan dan deportasi cepat Abdul Karim Miqdad yang berusia 41 tahun dari Indonesia ke Siprus. Organissi itu  memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat menjadi langkah menuju ekstradisinya ke Israel.

Seperti dilansir laman philenews, Polisi Siprus menuduh Miqdad sebagai dalang serangan teroris yang direncanakan. Seorang pria berusia 33 tahun,  pria 38 tahun, dan 54 tahun, semuanya berasal dari Palestina, saat ini sedang diadili di Siprus atas rencana tersebut. Seorang pria berusia 37 tahun ditangkap di Kreta pada awal Juni sehubungan dengan kasus  sama.

Baca Juga
  • Yusril soal Isu Siprus Serahkan WN Palestina ke Israel
  • Driver Angkutan Barang Online Dibegal di Bandung Barat, Polisi Ciduk Pelaku di Depok
  • PWNU Jatim Usung Cucu KH Hasyim Asy'ari Jadi Ketum PBNU

Adapun Miqdad polisi menuduhnya bertindak sebagai "pengatur" jaringan tersebut. Menurut berkas kasus yang diajukan ke pengadilan Siprus, ia tinggal di Malaysia, di mana Miqdad diduga mengarahkan anggota jaringan lainnya untuk membuat alat peledak berkekuatan tinggi, dengan tujuan yang dinyatakan untuk melakukan serangan terhadap kepentingan Israel di Republik Siprus.

Miqdad ditangkap pada 16 bulan ini di Indonesia dan dideportasi ke Siprus pada hari berikutnya. Ia lantas ditahan oleh Kepolisian Siprus. Kecepatan proses ini deportasi menuai keberatan dari warga Palestina, yang mengatakan hal itu menimbulkan kekhawatiran terkait hak asasi manusia.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Situs berita Palestine Chronicle mempertanyakan kecepatan deportasi pria berusia 41 tahun itu ke Siprus dan menyuarakan kekhawatiran bahwa otoritas Siprus dapat menyerahkannya kepada Israel. Situs tersebut merujuk pada pernyataan yang dibuat oleh Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (GCRL).

GCRL adalah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Jenewa. Organisasi ini berpartisipasi dalam pertemuan dan proses internasional, termasuk sesi Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana mereka menyampaikan intervensi dan laporan tentang isu-isu hak asasi manusia.

Rangkaian peristiwa yang cepat

Pernyataan GCRL menunjukkan bahwa hak-hak Miqdad mungkin telah dilanggar. Organisasi itu mengatakan bahwa rangkaian peristiwa yang cepat telah menimbulkan kekhawatiran bahwa deportasi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisinya ke Israel.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Beri Ucapan Selamat ke Kepala BGN Baru, Wapres Harap MBG Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran
• 17 jam lalu
0
thumb
Tak Cuma Satu, Prabowo Bakal Bikin 10 Universitas Republik Indonesia
• 3 jam lalu
0
thumb
Peradi Profesional dan Unisba Kerja Sama Perkuat Pendidikan Profesi Advokat
• 20 jam lalu
0
thumb
Pelatih Legendaris M Basri Meninggal Dunia
• 1 jam lalu
0
thumb
CKG Sekolah Jangkau 8,8 Juta Siswa, Pemerintah Target 50 Juta Peserta Tahun Ini
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.