Bos DJP Soal Awasi Wajib Pajak Lewat Rekening Bank: Itu Prosedur Biasa

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan permintaan informasi, bukti, atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan merupakan prosedur yang telah lama diterapkan dalam administrasi perpajakan. Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan permintaan data tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijanto, mengatakan surat edaran terbaru tidak menghadirkan kewenangan baru bagi DJP, melainkan menyempurnakan tata kelola internal agar proses permintaan informasi keuangan menjadi lebih sederhana, efisien, dan efektif.

"Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE tersebut memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, langkah-langkahnya kita sederhanakan," kata Bimo dalam konpers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Bimo menjelaskan, DJP tetap dapat meminta informasi keuangan wajib pajak kepada perbankan, termasuk melalui mekanisme host to host bagi bank yang sistemnya telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.

"Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data, dan ada beberapa perbankan, Himbara yang sudah host to host dengan kita," jelasnya.

SE-9/PJ/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam aturan tersebut, ruang lingkup pemanfaatan IBK diperluas sehingga dapat digunakan untuk delapan kegiatan perpajakan. Kegiatan tersebut meliputi pertukaran informasi (Exchange of Information/EOI), pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

E-9/PJ/2026 juga mengatur tiga saluran utama yang dapat digunakan DJP untuk meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan. 

Pertama melalui aplikasi Coretax yang mencakup Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta mekanisme host to host. Kedua melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Ketiga melalui laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Apabila ketiga saluran digital tersebut belum dapat digunakan, DJP masih dapat mengajukan permintaan informasi secara luring sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak

Baca Juga: DJP Bisa Intip Rekening hingga Kripto Orang Superkaya, Purbaya Ungkap Tujuannya

Selain data milik wajib pajak, DJP juga dapat meminta informasi keuangan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak apabila diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan. Pihak tersebut antara lain pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, maupun pemilik manfaat (beneficial owner).

Bimo menegaskan seluruh mekanisme tersebut merupakan praktik yang telah sesuai dengan ketentuan dan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

"Itu standar. Jadi enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Singgung Masalah Kesehatan, Ada Apa?
• 1 jam lalu
0
thumb
Pacific Partnership 2026 Tiba di RI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Bencana
• 19 jam lalu
0
thumb
Streamlining BUMN: Jalan Strategis Menuju Efisiensi, Optimalisasi Pendapatan Negara, dan Outlook Fiskal yang Stabil
• 5 jam lalu
0
thumb
Piala AFF Putri 2026: Hancurkan Laos 5-0, Indonesia Pertahankan Gelar Juara
• 17 jam lalu
0
thumb
Cerita Ibu: Dikira Batuk Biasa, Ternyata Gagal Jantung 3 Bulan Usai Melahirkan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.