Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Singgung Masalah Kesehatan, Ada Apa?

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Hotman Paris mendadak mundur dari pengacara Febrie Adriansyah. Sang pengacara singgung masalah kesehatan.

Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dirinya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, karena alasan kesehatan. Hotman menyampaikan keputusan tersebut saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Baru-baru ini, Hotman Paris mundur dari pengacara Febrie Adriansyah. Sang pengacara singgung masalah kesehatan. Ada apa gerangan?

Hotman Paris menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasi tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” kata Hotman kepada wartawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta., Kamis (23/7/2026), dikutip dari Kompas.com.

Hotman Paris mengatakan bahwa keputusan untuk meninggalkan posisi tersebut diambil karena alasan kondisi kesehatan. Ia mengungkapkan tengah mengalami masalah saraf terjepit sehingga membutuhkan proses pengobatan lebih lanjut serta waktu istirahat yang cukup untuk pemulihan.

“Menurut dokter di sana, dua minggu enggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini? Ya Anda tahulah kasusnya kan? Ya akhirnya makin parah,” kata dia.

Hotman Paris menyampaikan bahwa dirinya berencana kembali ke Singapura pada esok hari untuk menjalani pengobatan lanjutan. Setelah dirinya mundur, penanganan perkara Febrie Adriansyah akan dilanjutkan oleh beberapa pengacara lain yang sebelumnya pernah menjadi bagian dari timnya.

Hotman Paris Hutapea mengabarkan bahwa dirinya tengah menjalani pengobatan dan perawatan medis secara intensif di Singapura. Kondisi tersebut menjadi perhatian publik di tengah sorotan yang sedang menerpa dirinya, termasuk terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Hotman terlihat berada di kursi roda dengan mengenakan pakaian pasien rumah sakit.

Ia menjelaskan bahwa dirinya harus menjalani perawatan di luar negeri akibat gangguan pada area bekas operasi saraf terjepit di bagian L4 dan L5 yang sebelumnya pernah dilakukan.

 

"Saat operasi Saraf ke jepit L4 dan L5 di Rumah sakit Singapore! Akan otw singapore karena ada masalah di luka bekas operasi!" tulis Hotman dalam keterangan unggahannya.

Informasi mengenai kondisi kesehatan Hotman Paris yang muncul menjelang jadwal pemeriksaan oleh pihak kepolisian turut menarik perhatian masyarakat, termasuk artis Melanie Subono.

Melanie pun memberikan tanggapan melalui kolom komentar pada unggahan Hotman Paris. Meski singkat, komentarnya menjadi sorotan karena dinilai memiliki makna yang cukup kuat.

"Ya ya," tulis Melanie Subono singkat melalui akun @melaniesubono.

Kepergian Hotman Paris ke Singapura terjadi bersamaan dengan proses tindak lanjut yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dua laporan polisi yang ditujukan kepadanya.

Laporan tersebut dibuat oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia terkait dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat Hotman mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung.

Polda Metro Jaya memastikan laporan itu tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polisi juga menyatakan Hotman Paris akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.

Meski demikian, sebelum memeriksa Hotman, penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.

"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujarnya.

Langkah yang dilakukan kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan berbeda yang diajukan oleh sejumlah organisasi wartawan terhadap Hotman Paris.

 

Salah satu laporan dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin malam (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers saat mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menyinggung dan merendahkan martabat profesi wartawan.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," kata Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) malam.

Tak lama berselang, laporan kedua datang dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia yang terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini mencantumkan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Drawing Srikandi Merdeka Cup 2026 Resmi Dirilis
• 53 menit lalu
0
thumb
Blokade Laut Memanas, Houthi Gempur 2 Kapal Tanker Arab Saudi di Laut Merah
• 9 jam lalu
0
thumb
Jelang Hari Kebaya Nasional, percaya diri jadi kunci berkebaya
• 14 jam lalu
0
thumb
Samsung Rilis 2 Smartwatch Baru di Unpacked 2026: Galaxy Watch Ultra 2 & Watch 9
• 7 jam lalu
0
thumb
Unggah Foto Bersama, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas TNI, Polri, dan Kejaksaan Jaga Stabilitas Keamanan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.