Kortas Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan Hari Ini

rctiplus.com
20 jam lalu
Cover Berita
Kortas Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan Hari IniNasional | okezone | Kamis, 23 Juli 2026 - 09:46Dengarkan Berita

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, untuk menjalani proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, Kamis (23/7/2026).

"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan pada Kamis, 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksudkan untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Baca Juga:Surabaya Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Banyak Pekerja Terlambat akibat Kendaraan Mogok

Totok menambahkan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk memperoleh keterangan.

 

Diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan untuk hadir memberikan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mempertanyakan mengapa kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi saya dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelaku Pelecehan di TransJ Jalur Langit Berakhir Masuk Daftar Hitam
• 23 jam lalu
0
thumb
Sucofindo dan DSI Perkuat Verifikasi Ekspor Cegah Praktik Under Invoicing
• 13 jam lalu
0
thumb
Samsir Optimalkan Peran Sekretaris PKB untuk Menangkan Pemilu 2029 di Bulukumba
• 18 jam lalu
0
thumb
Siap Bermain dan Bergerak! Yuk, Cek Rundown kumparanMOM Festival Hari Anak 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Alasan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Mangkir Saat Hendak Diperiksa dalam Kasus Pencucian Uang
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.