Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU, Usut Emas 74 Kg di Rumah Febrie

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidikan baru tersebut dilakukan Tim 9 setelah seluruh barang bukti diserahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Dalam penyidikan itu, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
• 27 menit lalu
0
thumb
Pekerjaan Tanpa Modal untuk Ibu Rumah Tangga
• 20 jam lalu
0
thumb
Piala Dunia Berakhir, Rakyat Argentina Kembali Gelar Protes Anti-Penghematan
• 4 jam lalu
0
thumb
Putaran Cakung Jaktim Ditutup, Truk Kontainer Dialihkan ke Terminal Tanah Merdeka
• 13 jam lalu
0
thumb
Toko Kue di Pasar Ciputat Kebakaran, 8 Armada Dikerahkan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.