jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus baru, yakni Kuntadi, menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut dia, citra dari lembaga Adhyaksa itu dipertaruhkan dalam penuntasan kasus Febrie.
BACA JUGA: Kuntadi Jadi Jampidsus, Ahmad Sahroni: Jangan Main Mata di Kasus Febrie Adriansyah
"Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis.
Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada Kuntadi yang kini mengemban jabatan dan amanah baru, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Teken Keppres, Prabowo Pilih Kuntadi Menggantikan Febrie Sebagai Jampidsus
Menurut dia, Kuntadi dikenal merupakan sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen.
"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," katanya.
BACA JUGA: Peneliti Formappi: Publik Sulit Percaya Kejaksaan Setelah Polri Ungkap Febrie Terlibat Korupsi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7), mengatakan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui Tim Penilai Akhir.
"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Lima pejabat yang ditetapkan, yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan





Komentar (0)