Kejagung Bikin Sprindik Baru Lagi di Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru lagi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait sprindik baru ini Kejagung telah memanggil beberapa saksi, mulai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.

BACA JUGA: KPK Ingin Tuntaskan Korupsi Dana Hibah di Jatim Tahun Ini, 13 Tersangka Lagi Siap-Siap Saja

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

"Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang," ujar Anang, Kamis (23/7/20026).

BACA JUGA: Eks Anak Buah Febrie Adriansyah dan Sejumlah Kajati Kena Mutasi

Sprindik baru itu diterbitkan seusai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Mantan Kepala PD Kebun Binatang Surabaya Terendus, CA Tersangka

Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Oleh karena itu, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang bagi keduanya pada Jumat (24/7) mendatang.

Pemeriksaan pada Rabu (22/9) turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan RI, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, kehadiran itu sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan TPPU ini.

"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortas Tipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout) PLN.

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(Ant/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenperin Klarifikasi Penutupan Pabrik Garmen Asal Korea di Jepara, Siapkan Mitigasi
• 23 jam lalu
0
thumb
Kemenekraf dorong kemandirian teknologi melalui inovasi digital
• 22 jam lalu
0
thumb
Gibran Minta Sudaryono Pastikan Program MBG Bebas Korupsi
• 19 jam lalu
0
thumb
Nekat Nobar Final Piala Dunia 2026 tapi Tidak Izin Istri, Pria di Bekasi Malah Dapat Cerita Novel dari Ibu Negara Viral
• 5 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Pastikan Dirinya dan Keluarga Tak Miliki SPPG
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.