Terpopuler: Bedanya PHEV dan REEV, Teknologi GIIAS 2026, hingga Aturan Menyalip dari Kiri

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Edukasi mengenai teknologi kendaraan hingga aturan berlalu lintas menjadi perhatian pembaca VIVA Otomotif. Selain itu, berbagai inovasi yang bakal hadir di GIIAS 2026 juga sukses menarik rasa penasaran masyarakat menjelang pameran otomotif terbesar di Indonesia. Berikut tiga artikel terpopuler VIVA Otomotif:

1. Jangan Sampai Keliru, Ini Bedanya Mobil Hybrid, PHEV, EREV, dan REEV

Baca Juga :
Belum Tahu Harga Resminya, 1.100 Konsumen Sudah Pesan DFSK E5 Plus
Jangan Sampai Keliru, Ini Bedanya Mobil Hybrid, PHEV, EREV, dan REEV

Perbedaan mobil hybrid, PHEV dan EREV
Photo :
  • VIVA Otomotif

Semakin banyaknya kendaraan elektrifikasi membuat istilah hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Extended Range Electric Vehicle (EREV), dan Range-Extended Electric Vehicle (REEV) semakin sering terdengar. Meski sama-sama menggabungkan motor listrik dan mesin pembakaran, keempat teknologi tersebut memiliki cara kerja yang berbeda.

Memahami perbedaan setiap sistem menjadi penting sebelum membeli kendaraan. Karakter penggunaan, metode pengisian energi, hingga efisiensi masing-masing teknologi disesuaikan dengan kebutuhan dan pola berkendara penggunanya. Baca selengkapnya.

2. 7 Teknologi Mobil Baru yang Bakal Hadir di GIIAS 2026

Ilustrasi mobil hybrid
Photo :
  • Carnewschina

GIIAS 2026 dipastikan menjadi ajang peluncuran berbagai inovasi otomotif, mulai dari sistem bantuan pengemudi canggih, teknologi elektrifikasi terbaru, hingga fitur kendaraan yang semakin terhubung dengan ekosistem digital. Pameran tahun ini mengusung tema Eye of the Future yang menyoroti arah perkembangan kendaraan masa depan.

Lebih dari 60 merek otomotif telah memastikan keikutsertaannya dengan membawa beragam teknologi baru. Kehadiran inovasi tersebut menunjukkan persaingan industri otomotif kini tidak hanya berfokus pada performa, tetapi juga keselamatan, efisiensi, dan kecerdasan kendaraan. Baca selengkapnya.

3. Bolehkah Mendahului Kendaraan dari Kiri? Ini Aturan Resminya

Ilustrasi kendaraan di jalan
Photo :
  • VIVA Otomotif

Masih banyak pengendara yang menganggap mendahului kendaraan dari sisi kiri sebagai hal yang biasa dilakukan, terutama saat kondisi jalan padat. Padahal, aturan lalu lintas di Indonesia pada dasarnya mengatur bahwa proses mendahului dilakukan dari lajur kanan, dengan pengecualian pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Memahami aturan tersebut penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Pengendara juga diimbau selalu memastikan kondisi jalan aman sebelum melakukan manuver mendahului kendaraan lain. Baca selengkapnya.

Baca Juga :
7 Teknologi Mobil Baru yang Bakal Hadir di GIIAS 2026
Deretan Mobil Berjarak Tempuh 1.000 Km Lebih yang Dijual di Indonesia
Bolehkah Mendahului Kendaraan dari Kiri? Ini Aturan Resminya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lampung kembangkan klaster UMKM lewat KDKMP
• 20 jam lalu
0
thumb
Kepala Bappisus Ungkap Alasan Prabowo Bentukan Universitas Republik Indonesia
• 8 jam lalu
0
thumb
Daftar Negara Tujuan Ekspor Bebas Kewajiban DHE SDA Bertambah, Ada China hingga Kanada
• 1 jam lalu
0
thumb
DPR AS Setujui Kerangka Anggaran USD95 Miliar, Mayoritas Dana untuk Operasi Militer dan Intelijen
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Nanik Jadi Dewan Pengawas BGN
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.