JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) meluncurkan kebijakan baru untuk memperkuat likuiditas perbankan dengan menaikkan plafon Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang dapat diterima bank, menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sebelumnya 5,5 persen DPK.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21–22 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyaluran kredit ke sektor riil sekaligus mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI juga menyempurnakan skema KLM agar lebih efektif mendukung pendalaman pasar keuangan.
Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan BI Rate Tetap 5,75 Persen Usai Rapat Dewan Gubernur
"Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar uang," kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, BI juga mengalokasikan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) hingga 2 persen dari DPK bagi bank yang menjaga kepemilikan surat berharga pada tingkat optimal. Sementara itu, alokasi KLM untuk financing channel disesuaikan dari maksimal 4,5 persen menjadi 4 persen DPK.
Penyempurnaan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Base Money Sempat Nol, karena Itu Dana Pemerintah Masuk ke Bank
Menurut Perry, langkah ini merupakan bagian dari bauran kebijakan makroprudensial yang tetap longgar untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Perry.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bank indonesia
- insentif bank
- likuiditas bank
- kredit bank
- gubernur bi
- perry warjiyo






Komentar (0)