JAKARTA, KOMPAS.com – Sengketa lahan antara warga permukiman Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan pihak Kodam Jaya tengah menjadi sorotan.
Lahan yang telah dihuni oleh ratusan warga secara turun-temurun itu kini merupakan aset negara dan akan dialihfungsikan menjadi Rumah Susun (Rusun) bagi prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Konflik ini memuncak ketika ratusan warga yang mewakili 179 Kepala Keluarga (KK) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan pada Selasa (21/7/2026) lalu.
Baca juga: Warga Senen Jakpus Tolak Digusur, Lahan Kwini Akan Dibangun Rusun Prajurit TNI AD
Warga menolak keras upaya pengosongan lahan karena merasa memiliki bukti sejarah kepemilikan dan menuding adanya cacat administrasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Awal Mula KonflikKetegangan antara warga sipil dan pihak militer sebenarnya berakar dari terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 oleh BPN yang diserahkan kepada Kodam Jaya.
Namun, konflik membesar saat Kodam Jaya mengirimkan surat peringatan pengosongan lahan pada awal April 2026.
"Permasalahan warga Kwini dimulai ketika surat dari Kodam Jaya dilayangkan kepada warga tanggal 2 April 2026 untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Bagi warga Kwini, itu sebagai ultimatum keras," ungkap salah satu perwakilan warga, Kapitan kepada Kompas.com di lokasi unjuk rasa, Selasa.
Ketegangan semakin memanas pada 9 April 2026, ketika pasukan tentara datang ke area permukiman untuk mendirikan tenda militer dengan dalih melakukan sosialisasi.
Baca juga: Didemo Warga, Kodam Jaya Sebut Lahan Kwini 8 Senen Jakpus Milik Negara
Warga yang merasa terintimidasi menolak keras, hingga akhirnya proses sosialisasi dipindahkan ke Kantor Kelurahan Senen.
Sayangnya, pertemuan di Kelurahan Senen justru menyisakan kecurigaan karena Kodam Jaya disebut enggan memperlihatkan wujud fisik SHP secara transparan kepada warga.
"Dia waktu itu menunjukkan kepada tiga orang saja, yaitu ketua RT, ketua RW, dan satu perwakilan warga. Melihat itu pun tidak boleh difoto. Melihatnya juga dalam kurun waktu yang cepat cuma sekian baris, lalu ya kejelasannya pun tidak bisa dipastikan," ucap Kapitan.
Dihuni Warga sejak 1940Warga meyakini bahwa tanah yang mereka tinggali bukanlah aset militer, melainkan lahan pribadi milik seseorang bernama Profesor Doktor Yohanes sejak era kolonial Belanda.
"Warga sudah tinggal di situ semenjak 1940. Pertama itu adalah lahan Sertifikat Hak Milik Profesor Doktor Yohanes. Buktinya ada di Balai Peninggalan Harta. Setelah Dokter Yohannes pergi ke Belanda dan akhirnya meninggal, warga terus meninggali sampai hari ini," tutur Kapitan.
Kapitan menjelaskan, kakek buyut mereka yang mayoritas berasal dari Indonesia Timur (Timor) awalnya diundang langsung oleh Prof. Yohanes untuk menjaga properti tersebut.
Oleh karena itu, ia merasa penerbitan SHP untuk Kodam Jaya sangat tidak berdasar karena lahan itu bukan milik negara.






Komentar (0)