Besok, Kejagung Panggil Kembali Febrie Adriansyah yang Mangkir karena Sakit

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) pada Jumat (24/7/2026), setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh Tim 9 yang menangani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, ia tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung terkait Kasus TPPU

Anang menjelaskan, pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang.

Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

Selain Febrie yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan, saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Anang mengatakan, penyidikan perkara tersebut kini ditangani Tim 9 yang dibentuk Kejagung untuk menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka.

Baca juga: Bakom RI: Prabowo Tahu dan Memperhatikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergisitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," jelas dia.

Menurut Anang, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri juga terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara yang sebelumnya dilimpahkan beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Putaran Cakung Jaktim Ditutup, Truk Kontainer Dialihkan ke Terminal Tanah Merdeka
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Terkontaminasi Unsur Babi, Ini Komentar Kepala BPJPH
• 1 jam lalu
0
thumb
Komisi IX DPR Hormati Pengunduran Diri Nanik Deyang dan Dorong Perbaikan Tata Kelola BGN
• 20 jam lalu
0
thumb
Perluas Akses Pasar, Peruri Dorong UMKM Binaan Naik Kelas
• 20 jam lalu
0
thumb
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Akui Tak Kuat Lanjut karena Syaraf Terjepit
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.