Dilema Tragis ASN: Jabatan Melayang atau Masuk Penjara

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

SETIAP kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, hampir selalu ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut digiring.

Sekretaris daerah, kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, bendahara, hingga pejabat pengadaan menjadi tersangka bersama atasannya.

Publik lalu bertanya, mengapa ASN begitu mudah terjerumus dalam pusaran korupsi?

Pertanyaan itu terasa wajar, tetapi sering salah sasaran. ASN memang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun, jika kita berhenti pada kesimpulan bahwa persoalannya hanya terletak pada integritas individu, kita sesungguhnya sedang mengabaikan akar masalah yang jauh lebih besar: desain relasi kekuasaan dalam pemerintahan daerah.

Dilema ASN sesungguhnya sangat sederhana, tetapi tragis. Menolak perintah yang berpotensi melanggar hukum berarti siap kehilangan jabatan, dimutasi, atau kariernya dibekukan.

Sebaliknya, mengikuti perintah atasan berarti mempertaruhkan kebebasan, bahkan berakhir di balik jeruji besi ketika kasus itu terbongkar.

Dalam banyak kasus, pilihan yang tersedia hanyalah: jabatan melayang atau masuk penjara. Kecuali kepala daerahnya mau menerima masukan ASN.

Baca juga: DPR Jangan Anggap Remeh ASN

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan ASN adalah profesi yang profesional, netral, berbasis sistem merit, serta bebas dari intervensi politik.

Namun, norma itu sering kalah oleh praktik kekuasaan. Yang bekerja di lapangan bukan sistem merit, melainkan sistem patronase.

Kepala daerah memegang dua kekuasaan sekaligus: kekuasaan politik sebagai pemimpin daerah dan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Konsentrasi kewenangan ini melahirkan hubungan yang timpang.

Kepala daerah tidak hanya menentukan arah kebijakan, tetapi juga sangat menentukan masa depan karier ASN.

Akibatnya, banyak ASN memilih patuh, bukan karena mereka menyetujui pelanggaran, melainkan karena takut kehilangan pekerjaan dan masa depan. Budaya birokrasi pun bergeser dari kepatuhan kepada hukum menjadi kepatuhan kepada penguasa.

Di sinilah persoalan sebenarnya. Korupsi di daerah bukan semata-mata lahir dari keserakahan individu, melainkan dari relasi kuasa yang tidak sehat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

ASN tak dijadikan partner setara dalam menjalankan kebijakan, melainkan anak buah yang harus ikut apa saja yang dikatakan kepala daerah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75% pada Juli 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Akhirnya Beberkan Alasan Memilih Keluar dari Rumah Ruben Onsu
• 14 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Peran Lady Punk Mondy Tatto di Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga
• 1 jam lalu
0
thumb
Inilah Alasan Sudaryono Ditunjuk menjadi Kepala BGN yang Baru
• 15 jam lalu
0
thumb
Sempat Mediasi, Kasus Pemotor Lawan Arah Rusak Kaca Mobil di Bogor Berlanjut
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.