Seoul (ANTARA) - Wali Kota Seoul, Korea Selatan, terancam kehilangan jabatannya setelah didenda karena pelanggaran undang-undang dana politik terkait pemungutan suara ilegal, demikian dikatakan media lokal pada Rabu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 juta won (1 won = Rp12,13) kepada Wali Kota Seoul Oh Se-hoon, sebuah putusan yang berpotensi mencopot Oh dari jabatannya jika dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan menyatakan Oh telah memerintahkan pelaksanaan jajak pendapat, dengan biaya ditanggung oleh pendukungnya. Pengadilan kemudian memutuskan pembiayaan jajak pendapat oleh pendukung Oh tersebut sebagai dana politik ilegal.
Tim yang dipimpin oleh Min Joong-ki, seorang penasihat khusus yang memimpin penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan mantan presiden Yoon Suk-yeol dan istrinya, Kim Keon-hee, menuntut hukuman penjara satu setengah tahun bagi Oh.
Wali kota Seoul itu dilaporkan telah mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Oh didakwa tanpa penahanan pada Desember 2025 atas tuduhan menerima hasil jajak pendapat sebanyak 10 kali menjelang pemilihan sela wali kota Seoul pada 2021 melawan Myung Tae-kyun, seorang broker politik yang mengangkat dirinya sendiri. Oh meminta pendukung keuangan yang telah lama mendampinginya, Kim Han-jung, untuk menanggung biaya jajak pendapat itu.
Jika Oh dijatuhi denda lebih dari 1 juta won dalam putusan akhir yang diperkirakan akan keluar pada akhir tahun ini, dia akan dicopot dari jabatannya sebagai wali kota.
Pada 13 Juli, mantan presiden Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena bersekongkol dengan istrinya untuk secara gratis menerima jajak pendapat yang telah disesuaikan dari broker politik yang sama sebanyak 58 kali menjelang pemilihan presiden 2022.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 juta won (1 won = Rp12,13) kepada Wali Kota Seoul Oh Se-hoon, sebuah putusan yang berpotensi mencopot Oh dari jabatannya jika dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan menyatakan Oh telah memerintahkan pelaksanaan jajak pendapat, dengan biaya ditanggung oleh pendukungnya. Pengadilan kemudian memutuskan pembiayaan jajak pendapat oleh pendukung Oh tersebut sebagai dana politik ilegal.
Tim yang dipimpin oleh Min Joong-ki, seorang penasihat khusus yang memimpin penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan mantan presiden Yoon Suk-yeol dan istrinya, Kim Keon-hee, menuntut hukuman penjara satu setengah tahun bagi Oh.
Wali kota Seoul itu dilaporkan telah mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Oh didakwa tanpa penahanan pada Desember 2025 atas tuduhan menerima hasil jajak pendapat sebanyak 10 kali menjelang pemilihan sela wali kota Seoul pada 2021 melawan Myung Tae-kyun, seorang broker politik yang mengangkat dirinya sendiri. Oh meminta pendukung keuangan yang telah lama mendampinginya, Kim Han-jung, untuk menanggung biaya jajak pendapat itu.
Jika Oh dijatuhi denda lebih dari 1 juta won dalam putusan akhir yang diperkirakan akan keluar pada akhir tahun ini, dia akan dicopot dari jabatannya sebagai wali kota.
Pada 13 Juli, mantan presiden Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena bersekongkol dengan istrinya untuk secara gratis menerima jajak pendapat yang telah disesuaikan dari broker politik yang sama sebanyak 58 kali menjelang pemilihan presiden 2022.






Komentar (0)