TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan perdata yang diajukan Alicia Djohar, Gusti Randa, dan rekan-rekannya tidak dapat diterima. Putusan tersebut disambut syukur oleh Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2025–2030, Ki Kusumo, yang menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan perkara Nomor 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dalam sidang terbuka pada Rabu (8/7). Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan Turut Tergugat, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard), serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai gugatan yang diajukan mengandung sejumlah cacat formil. Hakim menyebut gugatan tidak menguraikan secara jelas objek sengketa maupun hubungan hukum para pihak sehingga dinilai kabur.
Selain itu, majelis juga menemukan kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat karena Turut Tergugat bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang dijadikan dasar gugatan.
Hakim turut mempertimbangkan bahwa gugatan diajukan secara prematur. Hal itu karena dasar kewenangan Penggugat masih berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi yang sedang diproses di Peradilan Tata Usaha Negara dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan belum adanya kepastian hukum mengenai kepengurusan organisasi tersebut, majelis menilai kedudukan hukum Penggugat belum dapat dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara. Atas pertimbangan itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi sengketa.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PARFI periode 2025–2030, Ki Kusumo, mengaku bersyukur atas hasil persidangan yang menurutnya memberikan kepastian hukum. “Selaku Ketua Umum PARFI periode 2025-2030 yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT karena kebenaran tetap akan ditampakkan,” ujar Ki Kusumo, Rabu (22/7).
Ki Kusumo juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung. “Juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan, sahabat, saudara-saudara yang turut membantu dan berdoa bersama dalam proses ini, sehingga kemenangan berada di pihak PARFI yang sah,” pungkasnya.





Komentar (0)