Hakim Vonis Penjara pada Sembilan Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Agustus di Serang

tvonenews.com
54 menit lalu
Cover Berita

Serang, tvOnenews.com - Vonis pidana penjara kepada sembilan terdakwa kasus unjuk rasa berujung ricuh yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di Kota Serang, Banten. dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Ketua Majelis Hakim Rendra, di Serang, Rabu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

"Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," katanya.

Dalam amar putusan nya, hakim menjatuhkan pidana empat bulan penjara kepada Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi atas tindak pidana penghasutan. Sementara itu, terdakwa Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana masing-masing divonis tujuh bulan penjara.

Hukuman enam bulan 15 hari penjara dijatuhkan kepada Agil Riza Rahmawan, sedangkan Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara. Dua terdakwa non-mahasiswa, yakni Chairul Rizal yang bekerja sebagai mekanik bengkel divonis delapan bulan penjara, serta Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Adapun tiga terdakwa lainnya, yaitu Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan dan baru akan menjalani sidang pembacaan vonis pada agenda persidangan berikutnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah rusaknya Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang hingga tidak dapat dipergunakan kembali. 

"Sedangkan hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta sebagian besar masih berstatus mahasiswa aktif," ujarnya.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. (ant).

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sudaryono Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN, NasDem Harap Tata Kelola Dibenahi
• 17 jam lalu
0
thumb
Mendagri Minta IPDN Pertahankan Sistem Rekrutmen Transparan: Tak Ada Bayar Membayar
• 10 jam lalu
0
thumb
Kapolri Tekankan Penguatan UMKM hingga Budaya Lokal
• 7 jam lalu
0
thumb
Pesan Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Kalian Jangan Tergoda Korupsi
• 19 jam lalu
0
thumb
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.