Kelompok Perempuan Antikriminalisasi atau Kelopak menilai ada ketimpangan penanganan terhadap kasus eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan kasus dugaan korupsi lainnya.
Perwakilan Kelopak Verininta G. Arman mengatakan hal tersebut ditunjukkan dengan masih bebasnya Febrie setelah Polri menemukan 74 kilogram emas dan ratusan miliar uang tunai di kediamannya. Menurutnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi lain bahkan telah ditahan saat masih berstatus saksi.
"Publik disuguhi pemandangan perlakuan istimewa terhadap Febrie, sebab tersangka tidak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan awal dan memiliki barang bukti yang jelas," kata Verininta dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Verininta,yang juga istri terdakwa kasus impor bahan bakar minyak menilai hukum saat ini melindungi pihak yang berada di lingkaran elit kekuasaan. Sementara itu, hukum dirasakan tajam pada kelompok yang tidak memiliki akses pada kekuasaan.
Hal tersebut tercermin dalam status Febrie yang kerap berubah dalam pelimpahan kasus dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Korps Bhayangkara menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Status tersangka Febrie awalnya berubah menjadi saksi setelah ditangani oleh Kejagung. Adhyaksa akhirnya kembali menetapkan Febrie menjadi tersangka saat ini, namun hanya pada satu kasus.
Tiga kasus yang diduga melibatkan Febrie adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Kejagung saat ini hanya menetapkan Febrie menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025. Sementara itu, status Febrie dalam dua kasus lainnya berubah tetap menjadi saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Verininta menilai Kejagung seharusnya menjadikan penanganan Febrie sebagai momentum pembenahan proses penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat integritas sistem peradilan pidana di dalam negeri.
Karena itu, Verininta meminta lima hal dalam penanganan kasus Febrie:
1. Klarifikasi Pernyataan Hotman Paris
Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea menyebutkan Presiden Prabowo marah atas penangkapan Febrie yang dilakukan tanpa izin Kepala Negara. Verininta menilai Hotman harus menjelaskan maksud pernyataan tersebut agar tidak ada persepsi bahwa Febrie kebal dari hukum.Hentikan perilaku istimewa kepada Febrie
2. Kejagung Diminta Konsisten
Verininta menuntut Kejagung bertindak konsisten seperti penanganan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Verininta mengatakan, perilaku diskriminatif saat korps Adhyaksa menggeledah rumahnya dalam pemeriksaan kasus yang melibatkan suaminya.
Verininta mengatakan, seluruh anggota keluarga elemen Kelopak mengalami penggeledahan terhadap masing-masing rumahnya pada malam hari. Sementara itu, seluruh anggota keluarga langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara masing-masing anggota keluarga.
3. Transparansi Proses Hukum
Verininta menilai pelimpahan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejagung merupakan salah satu bentuk intervensi hukum. Karena itu, Kejagung harus memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dilaporkan ke publik.
4. Hentikan Kriminalisasi
Verininta mengatakan pemerintah saat ini menggunakan hukum untuk mengkriminalkan sebagian warga negara. Sebab, kasus yang seharusnya diadili pengadilan perdata atau tata usaha negara justru masuk ranah tindak pidana korupsi.
"Aparat penegak hukum harus menjamin seluruh penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, dan menggunakan prinsip kesetaraan," katanya.
5. Audit Independen Penegakan Hukum
Verininta mengatakan, audit tersebut harus dilakukan secara menyeluruh terhadap kasus-kasus yang telah dijalani. Beberapa perilaku yang menjadi fokus audit adalah penyalahgunaan wewenang dan perlakuan tidak setara.





Komentar (0)