JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2011–2015 Abraham Samad menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah untuk meredam potensi gesekan antarpenegak hukum, sebagaimana yang pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus Cicak versus Buaya.
Menurut Abraham, langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum selama tidak menyentuh substansi perkara.
Abraham menceritakan, saat itu Presiden SBY mengumpulkan para pimpinan lembaga penegak hukum dan hasil rapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia mengatakan, Presiden SBY juga meminta seluruh hasil rapat diumumkan kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi.
Abraham menilai pendekatan tersebut dapat menjadi contoh apabila suatu saat terjadi potensi benturan antarlembaga penegak hukum.
Namun, ia menegaskan Presiden tidak boleh mencampuri substansi penanganan perkara, termasuk menentukan pasal yang dikenakan kepada seseorang.
Sebaliknya, menurut Abraham, Presiden tetap dapat berperan sebagai penengah dengan memberikan arah penyelesaian tanpa mengganggu independensi proses hukum.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/GNfxqpCBxf8
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- satumeja
- febrie adriansyah
- jampidsus
- abraham samad
- korupsi






Komentar (0)