Bareskrim Periksa Bos Pabrik Gas N2O Whip-Pink sebagai Tersangka

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, pada Rabu (22/7/2026). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, mengungkapkan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baca Juga :
Polri Periksa Manajemen DWP Terkait Dugaan Promosi Whip Pink Hari Ini

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

"Benar, sekarang sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga :
Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim Terkait Pembelian 20 Tabung Whip Pink

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Aceh hingga Sulsel
• 12 jam lalu
0
thumb
Gerakan Sosial Mulai Dari Kita Luncurkan Buku Cerita Pendamping Psikososial bagi Anak Pejuang Kanker
• 34 menit lalu
0
thumb
Pengusaha Muda Diduga Diperas Rp 500 Juta oleh Pengacara di Jakpus, Lehernya Dipiting
• 18 jam lalu
0
thumb
Pemkot Kendari gandeng 30 perusahaan dalam job fair 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Menang Lelang Frekuensi, XLSmart Bidik Perluasan Internet 4G dan 5G hingga Pelos
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.