Yusril Akan Temui Ormas Islam di MUI untuk Klarifikasi Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad ke Siprus

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan menemui sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu malam untuk memberikan klarifikasi terkait deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad, warga Palestina yang menjadi buronan Interpol dan telah dideportasi ke Siprus.

Yusril mengatakan, "Malam ini jam 7 saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia."

Pertemuan tersebut digelar setelah MUI meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai deportasi Abdul Karim ke Siprus.

Yusril menyatakan pemerintah juga ingin mendengarkan pandangan serta masukan dari ormas Islam terkait penanganan kasus tersebut.

Pemerintah akan terus melakukan dialog dengan ormas Islam, terutama apabila terdapat perkembangan terbaru dalam penanganan kasus Abdul Karim.

Kronologi Penangkapan dan Deportasi

Abdul Karim ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim.

Abdul Karim kemudian dideportasi dari Indonesia ke Siprus pada Jumat, 17 Juli 2026.

Setelah tiba di Siprus, Abdul Karim akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Siprus.

Menurut pemerintah, Abdul Karim telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Pemerintah Minta Jaminan Siprus

Yusril menegaskan Abdul Karim tidak akan diserahkan oleh pemerintah Siprus kepada pemerintah Israel sebagaimana narasi yang beredar.

Ia mengungkapkan, "Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus."

Pemerintah Indonesia akan meminta jaminan resmi kepada pemerintah Siprus melalui nota diplomatik agar tidak terjadi deportasi lanjutan terhadap Abdul Karim.

Yusril juga memastikan Abdul Karim bukan ulama asal Palestina.

Ia menegaskan Abdul Karim bukan aktivis kemanusiaan di Gaza.

Menurut Yusril, Abdul Karim merupakan warga biasa yang bergerak di bidang bisnis.

Abdul Karim telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun terakhir.

Selama berada di Indonesia, Abdul Karim telah menikah.

Abdul Karim juga telah memiliki seorang anak.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mamdani: Kota New York tidak berwenang tangkap Netanyahu
• 11 jam lalu
0
thumb
Gubernurnya Baru Dilantik Presiden, Apa Itu Universitas Republik Indonesia (URI)?
• 5 jam lalu
0
thumb
Iran Ngamuk! Potret Drone dan Rudal Teheran Tembak Basis AS di Arab
• 18 jam lalu
0
thumb
Menteri PU Bantah Mutasi Massal Karyawan karena Surat Perjalanan Dinas Viral 
• 9 jam lalu
0
thumb
Keppres Terbit, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.