Moskow (ANTARA) - Wali Kota New York, Zohran Mamdani, Rabu, mengatakan bahwa pemerintahannya tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu.
Mamdani mengatakan pekan lalu bahwa dia sedang menyelidiki legalitas penangkapan pemimpin Israel tersebut jika dia datang ke New York pada September untuk Sidang Umum PBB. Mamdani mengutip tuduhan kejahatan perang yang diajukan terhadap Netanyahu oleh ICC yang berbasis di Den Haag.
Dalam pesan video di X, Mamdani mengatakan bahwa pemerintahannya telah meninjau setiap cara yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku apakah New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC jika Netanyahu datang ke New York.
“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini,” kata Mamdani.
Wali Kota tersebut meminta pemerintah federal AS untuk menegakkan surat perintah tersebut.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant dengan alasan dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Presiden AS Donald Trump menolak untuk menangkap pemimpin Israel tersebut di wilayah AS.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Wali Kota New York desak AS tegakkan perintah penangkapan Netanyahu
Baca juga: Trump respons wacana penangkapan Netanyahu di New York
Mamdani mengatakan pekan lalu bahwa dia sedang menyelidiki legalitas penangkapan pemimpin Israel tersebut jika dia datang ke New York pada September untuk Sidang Umum PBB. Mamdani mengutip tuduhan kejahatan perang yang diajukan terhadap Netanyahu oleh ICC yang berbasis di Den Haag.
Dalam pesan video di X, Mamdani mengatakan bahwa pemerintahannya telah meninjau setiap cara yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku apakah New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC jika Netanyahu datang ke New York.
“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini,” kata Mamdani.
Wali Kota tersebut meminta pemerintah federal AS untuk menegakkan surat perintah tersebut.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant dengan alasan dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Presiden AS Donald Trump menolak untuk menangkap pemimpin Israel tersebut di wilayah AS.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Wali Kota New York desak AS tegakkan perintah penangkapan Netanyahu
Baca juga: Trump respons wacana penangkapan Netanyahu di New York






Komentar (0)