Transparency International Indonesia atau TII menyarankan penegak hukum untuk memeriksa lagi seluruh kasus yang pernah ditangani eks Jaksa Muda Agung Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Sekretaris Jenderal TII J. Danang Widoyoko menduga barang bukti hasil penggeledahan dari kediaman Febrie adalah hasil pemerasan dalam kasus-kasus tersebut. Menurutnya, audit tersebut dapat dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menangani kasus Febrie.
"Pemeriksaan tersebut dapat berdampak pada kredibilitas penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung. Sebab, masyarakat khawatir uang dalam penggeledahan merupakan hasil pemerasan yang dilakukan Febrie," kata Danang di Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan aset mencapai Rp 531,72 miliar setelah menggeledah 12 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tiga kasus korupsi, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Sementara itu, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani kasus Febrie. Adapun enam dari sembilan jaksa tersebut pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Danang menyarankan ruang lingkup pemeriksaan tim khusus terhadap seluruh kasus yang ditangani Febrie hanya sampai pada bidang penuntutan. Sebab, setiap vonis pada kasus yang pernah disentuh Febrie telah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
"Pengadilan memiliki proses sendiri. Namun Kejagung harus melakukan kajian pada kasus-kasus yang pernah ditangani Febrie ini," ujarnya.
Total aset yang disita hanya ditemukan dalam empat dari 12 titik yang disita di Jakarta Selatan dan Kota Bogor. Lokasi titik tersebut adalah rumah kediaman Febrie Adriansyah, Kafe De'Clan di Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah kediaman di Cilandak.
Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita adalah dolar Singapura senilai setara Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.
Sedangkan nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah Dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.





Komentar (0)