Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Dengan demikian, Emirsyah tetap dihukum 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian tertulis dalam direktori putusan Mahkamah Agung dilihat detikcom, Rabu (22/7/2026).
Putusan PK Emirsyah Satar diketok hari ini. Permohonan PK ini diadili oleh ketua majelis hakim Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah. Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.
"Tolak perbaikan," demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA, Senin (21/7/2025).
Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.
"UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs tersebut.
(mib/azh)






Komentar (0)