KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim. (Foto: Nur Khabibi/ iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

Tiga tersangka yang dimaksud ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Bea Cukai

"Pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Tiga orang ini merupakan bagian dari 21 tersangka dalam perkara ini. Jumlah tersebut kemudian dibagi menjadi tiga klaster dan mereka tergabung dalam klaster kedua dengan dua penerima dan 10 pemberi.

Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ketiganya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sedianya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran terdapat agenda lain yang sudah terjadwal terlebih dahulu.

Baca Juga:
Tiga Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dikembalikan, Ini Penjelasan dari KPK

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Majelis rektor nilai MBG berkontribusi tingkatkan kualitas pendidikan
• 4 jam lalu
0
thumb
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Tersangka, Desakan ke Kejagung Kian Menggema
• 6 jam lalu
0
thumb
Utang PTPP Membengkak ke Rp4,49 Triliun, Laba Konsolidasi Ikut Turun
• 12 jam lalu
0
thumb
Debut Manis di Timnas Voli Indonesia, Reidel Toiran Ungkap Alasan Panggil Luvi Febrian Nugraha 
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.