Tim gabungan Polres Kuantan Singingi dan Polsek Kuantan Tengah memusnahkan empat rakit tambang emas ilegal di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Penindakan tersebut merespons laporan masyarakat melalui layanan call center 110 Polri.
Penindakan dilakukan di wilayah Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Rabu (22/7/2026). Operasi dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing Ipda Iswadi dan Kepala SPKT I Polsek Kuantan Tengah Aipda RZ Yendro bersama 7 personel.
Operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui call center 110 yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan para pekerja. Namun, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai yang diduga baru saja ditinggalkan.
"Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, personel melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat rakit tersebut," kata Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan call center 110 Polri akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan," ujar AKBP Hidayat.
Ia menambahkan bahwa Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan patroli, penindakan, serta langkah-langkah preventif untuk menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
"Diharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti," Pungkas Kapolsek.
(mea/dhn)






Komentar (0)