KPK mengungkap modus perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Dalam perkara ini, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad diduga memperoleh jatah alokasi dana hibah senilai Rp 291,5 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein menjelaskan, konstruksi perkara bermula ketika Anwar Sadad selaku salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2022 bersama Ketua Fraksi menggelar rapat untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah bagi anggota DPRD berdasarkan alokasi Pokok Pikiran (Pokir).
Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur merekap besaran alokasi masing-masing anggota sekaligus menghimpun usulan yang diajukan. Berdasarkan pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah sebesar Rp 291,5 miliar.
“Atas pembagian tersebut, AS diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Taufik merinci, jatah dana hibah yang diduga diperoleh Anwar Sadad terdiri atas Rp 48,9 miliar pada 2019, Rp 37,6 miliar pada 2020, Rp 121,3 miliar pada 2021, dan Rp 83,7 miliar pada 2022.
Dari setiap kuota dana hibah tersebut, Anwar Sadad diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada sejumlah Koordinator Lapangan (Korlap) maupun anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi dana hibah. Salah satu pergeseran kuota tersebut diberikan kepada Mahud, yang saat itu merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Korlap yang bersedia memenuhi permintaan tersebut kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah. Proposal itu selanjutnya disampaikan kepada anggota DPRD atau pihak yang mewakilinya.
Dalam pelaksanaannya, Korlap yang menerima dana hibah kemudian menyerahkan commitment fee sebesar 20 hingga 25 persen. Dari jumlah tersebut, Anwar Sadad diduga menerima bagian sebesar 20 persen, sedangkan staf kepercayaannya, Bagus Wahyudiono, memperoleh bagian sebesar 5 persen.
“Diserahkan langsung secara tunai kepada AS, diserahkan secara tunai atau transfer melalui BGS yang merupakan orang kepercayaan AS, diminta membayarkan keperluan pribadi AS,” ujar Taufik.
KPK juga mengungkap bahwa setelah dana hibah dicairkan, para Korlap kembali memotong dana tersebut sebesar 20 hingga 30 persen. Akibatnya, dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dicairkan.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan, dan M. Fathullah diduga melakukan pengondisian untuk memperoleh porsi dana hibah bagi daerahnya. Melalui Bagus Wahyudiono, ketiganya diduga memberikan uang “ijon” kepada Anwar Sadad sedikitnya Rp 6,9 miliar.
“Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud,” jelasnya.
Rinciannya, Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan diduga memberikan Rp 1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar. Sementara M. Fathullah diduga menyerahkan Rp 3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 24 miliar.
Kasus ini sendiri bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022. Saat ini, KPK kembali menahan tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta. Ketiganya adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.
Penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi masif dana hibah Jatim yang total melibatkan 21 orang tersangka. Pada 10 Oktober 2025 lalu, KPK telah menetapkan para tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster, terdiri dari 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap.
Klaster pertama mencakup kelompok pemberi suap yang aliran dananya bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Klaster kedua mencakup kelompok pemberi suap yang menyetorkan 'ijon' kepada salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad beserta stafnya Bagus Wahyudiono. Sementara klaster ketiga mencakup pada aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar.






Komentar (0)