Dirjen Imigrasi Ungkap Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Dirjen Imigrasi mengungkapkan jika pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku.

Dirjen Imigrasi Ungkap Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko mengungkapkan jika pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Hendarsam saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, pencekalan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung, Begini Kata Ketua DPR

"Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Hendarsam.

Dia menjelaskan, Imigrasi menerima surat permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 

"Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya pada saat itu yang menetapkan yang bersangkutan tersangka untuk ditetapkan cekalnya selama 20 hari. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Hendarsam juga menyebut hingga saat ini belum ada nama lain yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Prabowo Bakal Teken Keppres Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah

"Sampai sejauh ini belum ada," katanya.

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pencegahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ratusan Pelajar dari 165 Sekolah Ikuti Simulasi Sidang PBB di Tangsel
• 8 jam lalu
0
thumb
Makanan Penyebab Asam Urat yang Jadi Favorit Anak Muda
• 16 jam lalu
0
thumb
Resmi! Chelsea Gaet Morgan Rogers dari Aston Villa dengan Kontrak Tujuh Tahun
• 21 jam lalu
0
thumb
Prabowo Terbitkan Keppres Pejabat Kejagung: Kuntadi Isi Posisi Jampidsus
• 14 jam lalu
0
thumb
Pezeshkian: Khamenei desak akhiri kondisi "tak perang, tak damai"
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.