MA Kabulkan Kasasi Noverizky, Kedubes Arab Saudi Diwajibkan Lunasi Legal Fee

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas belum dibayarkannya legal fee.

Putusan tersebut membalik hasil pemeriksaan di tingkat banding yang sebelumnya tidak menguntungkan Noverizky.

BACA JUGA: Proses Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Arab Saudi Tak Hadir

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim.

"Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya," kata Noverizky di Jakarta, Rabu (22/7).

BACA JUGA: MA Kabulkan Kasasi UI, Promotor Disertasi Bahlil Tetap Disanksi, Ini Respons Rektor Heri

Perkara itu bermula pada 2018 ketika Noverizky menerima surat tugas dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Arab Saudi yang terjerat perkara pidana di Indonesia.

Menurut Noverizky, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai penugasan. Namun, legal fee dan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya secara pribadi disebut tidak kunjung dibayarkan.

BACA JUGA: Didampingi Rieke, Keluarga Nikita Mirzani Adukan Putusan Kasasi ke Komisi Yudisial

Karena tidak tercapai penyelesaian, Noverizky menggugat Kedutaan Besar Arab Saudi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Dalam putusan verstek, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian setelah menyatakan Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI telah dipanggil secara patut, tetapi tidak menghadiri persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan hubungan keperdataan antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018 beserta surat kuasa terkait sah dan mengikat menurut hukum Indonesia.

Pengadilan selanjutnya menyatakan tindakan Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak mengembalikan biaya perdamaian yang dikeluarkan menggunakan dana pribadi Noverizky merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusan tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta kepada Noverizky.

Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri RI untuk tunduk dan mematuhi putusan tersebut.

Namun, putusan itu sempat berubah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Noverizky kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kini telah dikabulkan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah menerbitkan aanmaning atau teguran kepada Kedutaan Besar Arab Saudi dalam perkara eksekusi Nomor 10/PDT.EKS/2025 juncto Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang berisi peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH bersama tim AM Oktarina Counsellor at Law, sebelumnya mengapresiasi langkah PN Jakarta Selatan yang menerbitkan aanmaning tersebut.

Menurut Aflah, langkah itu menunjukkan bahwa setiap pihak, termasuk perwakilan negara asing dalam perkara perdata yang bersifat komersial, tetap harus menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Sementara itu, Noverizky berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik tidak menghapus kewajiban hukum dalam perkara keperdataan.

"Saya berharap tidak ada lagi advokat di Indonesia yang mengalami hal serupa. Perkara ini membuktikan bahwa dalam perkara yang bersifat komersial, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum Indonesia," ujar Noverizky. (kkp/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nicholas Tse Ungkap Pesan yang Ditinggalkan Patrick Tse Sebelum Meninggal Dunia
• 10 jam lalu
0
thumb
Menlu AS ke ASEAN: Iran Tak Boleh Kuasai Selat Hormuz
• 6 jam lalu
0
thumb
Rights Issue I Tuntas, RMKO Himpun Dana Rp114,3 Miliar
• 15 jam lalu
0
thumb
Teka-teki Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Terlacak di Malaysia Usai Diduga Diculik
• 14 jam lalu
0
thumb
China Berencana Perketat Ekspor Model AI dan Chip
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.