Airlangga Tegaskan PFII Tidak Dibentuk untuk Tempat Cuci Uang atau Dana Ilegal

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Airlangga menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk untuk menjadi tempat pencucian uang atau menampung dana ilegal.

Airlangga Tegaskan PFII Tidak DIbentuk untuk Tempat Cuci Uang atau Dana Ilegal. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk untuk menjadi tempat pencucian uang atau menampung dana ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikannya merespons kekhawatiran bahwa keberadaan PFII berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat pencucian uang.

Baca Juga:
Airlangga Sebut Bali Sangat Cocok untuk Bangun PFII

Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan agar aktivitas di PFII tetap sesuai dengan standar keuangan internasional.

Ia mengatakan salah satu instrumen utama yang akan diterapkan adalah prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali identitas nasabah. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki komitmen terhadap rezim anti pencucian uang (anti-money laundering/AML).

Baca Juga:
Tiru Dubai, Airlangga Sebut PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK

"Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:
Purbaya Targetkan PFII Bisa Mulai Beroperasi pada 2026

Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pembentukan PFII yang ditargetkan mampu menarik investasi berskala global, memperdalam sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 sudah saatnya memiliki pusat finansial internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat dunia.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," kata Purbaya.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabar Gembira Ketum KORPRI untuk Seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
• 6 jam lalu
0
thumb
Galaxy S26 vs iPhone 17 vs Pixel 10: Siapa Raja Fitur AI Edit Foto Portrait?
• 1 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Tegaskan Awal Pengabdian Bangsa
• 7 jam lalu
0
thumb
Penjaga Perlintasan Mengkreng Tertidur saat Kereta Melintas, Daop 7 Madiun Minta Maaf
• 1 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Bakar Ban dan Dirikan Tenda di Kejagung, Aksi Demo Berlanjut hingga Malam
• 13 menit lalu
0
Berhasil disimpan.