Polri Pastikan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad Sesuai Prosedur

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita
Polri Pastikan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad Sesuai ProsedurNasional | okezone | Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16Dengarkan Berita

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memastikan penanganan terhadap warga negara (WN) Palestina, Abdul Karim, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai proses penanganan kasus tersebut.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan Abdul Karim Raeq Miqdad merupakan buronan Interpol Nicosia, Siprus, yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 10 Juni 2026.

"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, itu salah besar," kata Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Untung mengatakan Kementerian Hukum Siprus juga telah menerbitkan dokumen terkait dugaan keterlibatan Abdul Karim Raeq Miqdad dalam peristiwa teror di Nicosia pada Mei 2026.

Baca Juga:Megawati Silaturahmi dengan Tokoh Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis

Karena itu, pelacakan terus dilakukan oleh jaringan Interpol setelah red notice diterbitkan hingga akhirnya diketahui Abdul Karim Raeq Miqdad memasuki Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

"Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Jaringannya di Malaysia juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Jadi yang kami langgar yang mana?" ujarnya.

 

Untung menegaskan, red notice Interpol tidak akan diterbitkan apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan politik, agama, ras, militer, atau pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia memastikan penanganan terhadap Abdul Karim Raeq Miqdad telah sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan dan perannya jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," paparnya.

Ia menambahkan, keputusan pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim pada 17 Juli 2026 juga telah sesuai prosedur berdasarkan status hukum yang ditetapkan otoritas Siprus.

"Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri. Tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol, yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus," tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Unismuh Makassar dan Universiti Malaysia Kelantan Teken MoU, Perkuat Tiga Bidang Kolaborasi
• 12 jam lalu
0
thumb
Sambangi IT Kertapati, Komut Pertamina Menyusuri Simpul Logistik Energi Sumbagsel
• 6 jam lalu
0
thumb
Hasil Ganda Putri Indonesia di China Open 2026: Rachel/Febi Bikin Kejutan, Ana/Trias Tumbang
• 11 jam lalu
0
thumb
Profil Sudaryono: Dari Wamentan Hingga Ditunjuk Jadi Kepala BGN
• 18 jam lalu
0
thumb
Lukman B Kady Serap Aspirasi Warga Gowa, Bantuan Bedah Rumah hingga Irigasi Jadi Prioritas
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.