Menakar Pemenuhan Hak Anak: Refleksi Hari Anak Nasional

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

Anak bukan hanya masa depan bangsa, tetapi manusia yang memiliki hak pada hari ini.

Oleh: Akademisi Kriminolog Universitas Negeri Makassar Dr Ririn Heri, S.H., M.H (Sekretaris PKBI Wilayah Sulsel)

Hari anak nasional dan realitas yang berjarak. Hari anak nasional kembali diperingati dengan berbagai kegiatan, pesan perlindungandan slogan yang menempatkan anak sebagai penerus serta masa depan bangsa. Slogan tersebut mengandung harapan yang besar. Anak dipandang sebagai generasi yang kelak melanjutkan pembangunan dan penentu masa depan Indonesia. Namun, sebelum berbicara terlalu jauh mengenai anak sebagai tonggak masa depan, terdapat pertanyaan mendasar yang mengusuk: sudahkah hak anak dipenuhi ??!. Pertanyaan tersebut sangat menarik, mengingat harapat terhadap anak yg sangat tinggi sebagai calom pemimpin dan penerus pembangunan bangsa dan negara.

Anak adalah manusia pada fase kehidupan saat ini, memiliki hak untuk hidup layak, bertumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, memperoleh pengasuhan yang layak, menyampaikan pendapat, mendapatkan lingungan yang aman secara fisik dan psikis, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Anak tidak perlu menunggu usia dewasa untuk dihargai harkat dan martabatnya.

Hari anak nasional selayaknya tidak hanya menjadi ruang perayaan, selebrasi dan pengulangan slogan. Momentum ini perlu digunakan untuk menakar secara jujur sejauh mana negara, keluarga, sekolah dan masyarakat telah memenuhi hak-hak anak. Tolak ukurnya bukan hanya semata-mata dari banyaknya kebijakan, program maupun kegiatan seremonial, namun implementasi dan pengalaman nyata yang dirasakan oleh anak dalam kehidupan kesehariannya.

Apakah anak kita sudah bahagia? Apakah anak kita sudah merasa aman? Apakah anak kita mendapatkan lingkungan nyaman tanpa kekerasan? apakah sekolah menjadi lingkungan yang mengayomi? Apakan anak kita merdeka untuk menyampaikan pendapat? Apakah kerika menjadi korban, suaranya dipercaya dan ditindak lanjuti? Apakah ketika melakukan pelanggaran/kejahatan latar belakangnya diperhitungkan?. Pertanyaan tersbeut memperlihatkan bahwa pemenuhan hak anak tidak hanya seputur norma hukum, namun juga berkaitan dengan pola pengasuhan, struktur sosial, lingkungan pendidikan, perkembangan teknologi, dan cara masyarakat memandang anak. Sebagaimana Edwin Sutherland mengemukakan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi sosial dengan pelaku kriminan dan/atau menormalisasi perilaku tersebut.

Salah satu persoalan mendasar terkait perlindungan anak adalah masih kuatnya doktin “anak adalah milik orang tua”. Perspektif tersebut menempatkan menjadi objek, orang tua/wali memiliki kewenangan tanpa batas untuk menentukan kehidupan, pendidikan, bahkan berhak meberikan ‘hukuman’ kepada anak jika tidak mengikuti keinginan orang tua/wali. Orang tua/wali bukan ‘pemilik’ anak, orang tua/wali dititipkan tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik, melindungi dan memenuhi kebutuhan anak sesuai kemampuan. Kewenangan terkait pengasuhan harus digunakan untuk kepentingan terbaik untuk anak, bukan sebagai sarana pelampiasan amarah, membuktikan dominasi, maupun memaksakan kehendan orang dewasa.

Undang-undang perlindungan anak menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan seluruh kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi dengan optimal, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian anak ditempatkan sebagai subjek hukum dan pemegang hak, bukan sekedar objek pengasuhan, penerima belas kasihan apalagi sebagai objek penderita.

Konsekuensinya, hak orang tua untuk mendidik tidak pernah di benarkan untuk melakukan tindak kekerasan, alasan emndidiplinkan tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan pemukulan, penghinaan, ancaman, pengurungan, pengabaian, atau tindakan lain yang merendahkan martabat anak. Dalam hukum pidana memang dikenal salah satu alasan penghapusan pidana adalah tindakan tegas orang tua/wali/guru untuk mendisiplinkan/memberntuk karakter anak, namun tindakan yang dimaksudkan harus dengan takaran yang wajar, tidak mempermalukan dan/atau melukai anak apalagi merusak mental anak.

Disiplin dan kekerasan merupakan dua hal yang berbeda. Disiplin membantu anak memahami batasan dan tanggung jawab. Kekerasan memaksa anak untuk patuh dengan menghadirkan rasa takut akan rasa sakit. Disiplin membangun komunikasi, konsistensi, dan keteladanan kepada anak. Kekerasan bekerja melalui rasa sakit, ancaman, relasi kuasa dan dominasi.

Indonesia memiliki kerangka hukum perlindungan anak yang cukup luas. Hak anak dijamin dalam konstitusi, Undang-undang perlindungan anak, UU Penghapusan KDRT, UU TPKS, serta berbagai peraturan lain yang berkaitan dengan Pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan sistem peradilan pidana anak. Akan tetatpi, keberadaan Aturan tidak serta merta langsung membuat anak terlindungi.

Data yang dihimpun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius. Tahun 2025, SIMFONI PPA mencatat 35.025 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan. Kementerian pemberdaayaan perempuan dan perlindungan anak juga mencatat hingga Juli 2025 terdapat 12.000 kasus kekerasan terhadap anak (yang terlapor) dan 10.000 diantaranya adalah anak perempuan, sedangkan fenomena ini layaknya ‘Gunung Es’.

Kondisi tersebut menjadi kontras antara regulasi terkait perlindungana anak secara normatif dan implementasi perlindungan anak yang disaksikan. Persoalannya bukan lagi sebatas apakah aturannya tersedia, namun apakah regulasi tersebut telah menjangkau anak saat anak membutuhkannya.

Pemenuhan hak anak tidak dapat dinilai dari jumlah regulasi yang dihadirkan, namun harus diukur dari kemampuan sistem untuk melakukan pencegahan kekerasan, pemenuhan hak-hak anak, mendeteksi resiko, perlindungan, penindakan serta pemulihan baik fisik, mental maupun sosial anak.

Anak tidak lahir dalam ‘Ruang kosong’, refleksi pemenuhan hak anak tidak hanya berfokus pada anak yang harus mendapatkan perlindungan dan anak sebagai korban. Namun perhatian juga harus diarahkan kepada anak yang melakukan perbuatan pidana atau menjunjukkan perilaku delikuen, masyarakat seringkali melihat anak pelaku kejahatan hanya dari perbuatannya dan berpusat pada penghukuman. Anak disebut nakal, rusak, tidak bermoral, atau membahayakan masyarakat, anak tumbuh berkembang dalam suatu lingkungan, karakter hadir seiring usia dan menjelma menjadi perilaku negatif maupun positif.

Tidak semua anak tumbuh dalam keluarga yang problematik akan melakukan perbuatan buruk, begitupula sebaliknya. Namun, pengalaman hidup anak harus terus di kawal untuk mengetahui bagaimana karakter dan perilaku terbentuk. Anak yang tumbuh dengan menyaksikan kekerasan dapat belajar bahwa kekerasan merupakan cara menyelesaikan konflik. Anak yang terus dipukul dapat menganggap bahwa pihak yang lebih kuat berhak menyakiti pihak yang lebih lemah. Anak yang diabaikan mungkin mencari penerimaan dalam kelompok yang mendorong perilaku berisiko. Anak yang diberi fasilitas digital tanpa pendampingan dapat terpapar eksploitasi, perjudian daring, pornografi, kekerasan, atau jaringan kejahatan.

Perilaku dapat dipelajari melalui pengamatan, peniruan, dan penguatan dari lingkungan. Teori kontrol sosial melihat lemahnya ikatan anak dengan keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai salah satu kondisi yang meningkatkan risiko penyimpangan. Sementara itu, teori pelabelan mengingatkan bahwa cap sebagai “anak nakal” dapat memperkuat identitas menyimpang apabila anak terus ditolak dan tidak diberikan kesempatan memperbaiki diri. Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus tanggung jawab anak. Memahami sebab bukan berarti membenarkan perbuatan. Analisis kriminologis diperlukan agar respons terhadap anak tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang mendorong terjadinya perbuatan tersebut. Di balik seorang anak yang berhadapan dengan hukum, tidak jarang terdapat riwayat panjang hak yang tidak terpenuhi.

Pada akhirnya, kualitas perlindungan anak tidak ditentukan oleh seberapa sering kita menyebut anak sebagai masa depan bangsa. Kualitas perlindungan anak ditentukan oleh keberanian kita untuk mengentikan kekerasan, memperbaiki pola pengasuhan, mendengarkan suara anak, dan mebghadirkan sistem yang bekerja sebelum keadaan menjadi lebih buruk. Anak yang menjadi korban maupun anak yang melakukan tindak pidana harus dibaca dalam satu bingkai perspektif yang sama, yaitu bagaimana lingkungan bisa hadir untuk memenuhi hak dan melindungi tumbuh kembangnya. Sebab anak bukan hanya masa depan bangsa, anak adalah manusia hari ini yang memiliki hak, suara, serta memiliki harkat dan martabat yang wajib dilindungi. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cerita Sarjana Difabel Tunanetra Jualan Rambak karena Sulit Dapat Kerja Kantoran
• 6 jam lalu
0
thumb
Ditemukan Pencari Burung, Kukang Jawa Diserahkan Damkar ke BKSDA Bogor
• 4 jam lalu
0
thumb
Mengandung Babi, 312 Ton Meat Bone Meal Asal Brasil Senilai Rp 2,4 M Dimusnahkan
• 4 jam lalu
0
thumb
Mobil di Margonda Dibobol Modus Pecah Kaca: Kamera-Laptop Raib, Rugi Rp 35 Juta
• 2 jam lalu
0
thumb
Meila Sudah Pulang, Keluarga Tetap Berharap Terduga Pelaku Ditangkap
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.