PAN Ambil Sikap Tegas, Lalu Ahmad Dipecat usai Terjerat Kasus Hukum

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya.

"Tidak henti-hentinya Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan, selalu memberikan nasihat dan peringatan keras untuk mawas diri dan selalu pruden dalam mengelola pemerintahan daerah," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Juli 2026.

BACA JUGA:Bupati Lombok Barat Resmi Ditahan KPK, Terjerat Kasus Suap dan Main Proyek

Viva menegaskan, saat ini Ahmad Zaini telah diberhentikan sebagai anggota partai akibat melanggar aturan.

"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai dan mengganti posisinya sebagai ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN," tegasnya.

Selain itu, lanjut Viva PAN mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, obyektif, akuntabel, demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum. 

BACA JUGA:Tito Heran Bupati Lombok Kena OTT Padahal Sudah Dibekali Lewat Retret

"PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam tugas pokok fungsinya untuk memberantas korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan tegaknya hukum yang adil," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. 

Penetapan tersangka usai serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada senin pagi, 20 Juli 2026.

BACA JUGA:Sudaryono Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S Deyang

Ahmat Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainya. Yakni, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa, 21 Juli 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Soroti Skema Safe House Dugaan Kasus TPPU, Akademisi Ungkap Potensi Pemebertan Pidana Eks Jampidsus
• 21 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Terima Pengunduran Diri Nanik S. Deyang Sebagai Kepala BGN
• 10 jam lalu
0
thumb
Dirikan Lembaga Universitas Republik Indonesia, Pemerintah RI Contohkan Keberhasilan Prancis
• 3 jam lalu
0
thumb
Pekerjaan Tanpa Modal untuk Ibu Rumah Tangga
• 5 jam lalu
0
thumb
Luka Modric Menolak Pensiun, Perpanjang Kontrak di AC Milan hingga 2027
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.