Jakarta, tvOnenews.com - Terseretnya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam pusaran dugaan kasus korupsi dan TPPU terus disorot tajam publik.
Diskusi mendalam mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi politik di Indonesia pun kini hangat diperbincangkan publik.
Terlebih, adanya sejumlah barang bukti berupa harta benda bernilai fantastis oleh Kortas Tipidkor Polri dalam pusaran perkara tersebut turut menjadi tanda besar publik.
- Istimewa
Temuan harta benda itu pun turut menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk 'Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?' di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mempertanyakan alasan di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, kasus ini mencuat seiring dengan penyitaan aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 540 miliar oleh pihak kepolisian di 12 titik lokasi.
”Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," kata Maria.
Maria turut menyorot adanya skema safe house dalam perkara yang kini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Safe house yang dimaksud berupa langkah pelaku menggunakan lokasi tertentu seperti rumah, kafe, atau gudang untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?,” katanya.
Ia juga mengidentifikasi adanya dugaan strategi comminggling yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar sumber kekayaan sulit dilacak saat dilaporkan dalam LHKPN atau SPT.
Selain itu, penggunaan jasa money changer disinyalir menjadi sarana layering untuk memperkecil volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.





Komentar (0)