JAKARTA, DISWAY.ID-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan perendahan martabat wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris Hutapea saat kegiatan di Kejaksaan Agung.
Pada pemeriksaan lanjutan, PWI menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Kabid Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribuan mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik guna melengkapi keterangan dan dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan laporan yang sebelumnya telah diajukan pada Senin lalu.
"Alhamdulillah hari ini kami sudah menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan laporan yang diperlukan oleh penyidik. Kami juga menyerahkan beberapa bukti agar perkara ini bisa ditindaklanjuti dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa martabat serta profesi wartawan harus dihargai dan dijaga," katanya kepada awak media, Rabu 22 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut lebih banyak menggali legalitas PWI sebagai pelapor, termasuk kedudukan hukum (legal standing) organisasi, serta memeriksa bukti-bukti awal yang diajukan.
BACA JUGA:Berapa Gaji Benny Jannah Aspri Hotman Paris? Punya Gaya Hidup Glamor
Diterangkannya, bukti yang diserahkan antara lain berupa rekaman video, transkrip ucapan yang dipersoalkan, serta sejumlah tautan (link) dari kanal yang memuat peristiwa tersebut.
"Yang kami serahkan berupa video, transkrip, kemudian beberapa channel atau link yang bisa kami sampaikan kepada penyidik sebagai bukti awal," terangnya.
Ditegaskannya, pelaporan tersebut bukan dilandasi persoalan pribadi dengan pihak terlapor.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
BACA JUGA:6 Fakta Advokat RMN yang Tewas, Diduga Keponakan Hotman Paris hingga Gelapkan Dana Rp3,29 Miliar
"Ini bukan konflik pribadi. Ini tanggung jawab organisasi agar profesi wartawan mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Tugas jurnalistik harus dihargai dan dilindungi," tegasnya.
Menanggapi permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak HP, PWI menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Namun, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)