Tetangga Perusak Pagar Rumah Warga di Depok Bakal Dites Kejiwaan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menaikkan status kasus perusakan rumah warga yang diteror tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tingkat penyidikan. Pelaku akan dites kejiwaan.

"Status ditingkatkan menjadi penyidikan dan penyidik sekarang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membuat surat untuk keterangan masalah psikologi ya, masalah psikologi. Akan dibuatkan surat untuk pemeriksaan psikologi ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024

Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan, orang tua pelaku menyebut pelaku sulit membendung emosi.

"Ya, menurut keterangan dari orang tuanya bahwa terlapor terkadang susah membendung emosinya ya. Terkadang selalu meledak-ledak, gitu," ungkapnya.

Hendra menjelaskan pelaku kerap berperilaku aneh dan tidak bisa mengontrol emosi. Sebab itu, penyidik melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.

"Iya (Berperilaku aneh) makanya dari pihak keluarga pun, apabila marah suka tak terkontrol ya psikologinya. Makanya penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologi di Kramat Jati," ujarnya.

Dipicu Perselisihan Menahun

Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terduga pelaku perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Keduanya kerap berselisih paham atau bertengkar sejak 2024.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).

Baca juga: Polisi Ungkap Pemicu Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak

AKBP Made mengatakan korban dan terlapor kerap bertikai sejak 2024. Pertikaian itu juga sudah dimediasi oleh beberapa pihak tapi berlanjut hingga perusakan pagar rumah korban.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.

Sejak saat itu, lanjut Made, kedua belah pihak terus berselisih paham. Karena tak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya membuat laporan polisi (LP).

"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.

"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, rumah keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Teror tersebut sampai membuat keluarga Azis menjual rumah mereka.

Teror oleh tetangga ini viral di media sosial. Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak seorang pria melempar helm ke rumah tetangga yang merupakan milik keluarga Azis. Sebelum melemparkan helm, pria itu sempat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban.

Pada hari yang berbeda, tampak pria yang sama sempat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah warga berusaha melerai aksi pria tersebut, tapi muncul keributan.




(dvp/azh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Media Vietnam Sampai Bilang Begini soal Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Thailand Bisa Panik
• 1 jam lalu
0
thumb
BWP Nature Yoga Diikuti 152 Peserta, Dorong Gaya Hidup Sehat
• 7 jam lalu
0
thumb
Dikabarkan Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata Terbang ke Malaysia
• 18 jam lalu
0
thumb
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Janji Benahi Tata Kelola MBG
• 45 menit lalu
0
thumb
Ini Tarif PNBP Terbaru: Bikin PT Maksimal Rp 5 Juta, UMK Rp 50 Ribu
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.