Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dihadirkan jaksa sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi investasi PT ASABRI dengan terdakwa 10 korporasi. Yunus mengungkap potensi modus baru pencucian uang menggunakan artificial intelligence (AI) hingga transaksi pasar modal.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/7/2026). Adapun 10 terdakwa korporasi kasus ini ialah PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millennium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Mulanya, jaksa menanyakan macam-macam modus TPPU. Yunus mengatakan salah satu modus utama TPPU ialah bersembunyi di balik korporasi yang dikendalikan.
"Nah, kemudian dari jenis-jenis dari pencucian uang itu sendiri ada macamnya atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Kalau modus cuci uang banyak sekali dan terus berkembang ya. Cuman kalau siklus mekanismenya, orang, saya dari pengalaman para investigator, ada proses yang namanya placement, layering, dan integration. Itu pola secara umum, bukan modus. Kalau modus banyak sekali. Modus utama kalau menurut saya ada beberapa ya, misalnya saya mengambil dari Egmont Group ya, perkumpulan PPATK seluruh dunia. Pertama modusnya adalah concealment within business structure, sembunyi di balik korporasi yang dia kendalikan," jawab Yunus.
Yunus mengatakan modus kedua TPPU ialah memanfaatkan usaha perusahaan atau jalur bisnis orang lain. Sementara modus ketiga ialah memanfaatkan kemudahan di negara tetangga.
"Kemudian yang kedua, misuse of legitimate business, memanfaatkan usaha perusahaan atau jalur bisnis orang lain. Kemudian yang ketiga, exploiting international jurisdiction issues, memanfaatkan kemudahan di negara tetangga dalam hal berjudi, buka perusahaan, kerahasiaan bank, ataupun terkait dengan perpajakan," ujar Yunus.
Selanjutnya, modus TPPU yang keempat ialah memakai identitas palsu. Lalu, modus kelima ialah membeli aset yang tanpa nama seperti uang hingga emas batangan.
"Yang keempat, menggunakan identitas atau dokumen palsu, itu banyak di Indonesia. Yang kelima, banyak menggunakan anonymous asset type, tipe aset yang tanpa nama seperti uang, emas batangan, seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini yang mungkin Bapak-Ibu lihat semua beritanya, itu anonymous asset, aset tanpa nama," ucap Yunus.
Kemudian, kata Yunus, modus TPPU berupa mencampurkan uang sah dengan yang tidak sah. Lalu, terakhir, modus TPPU digunakan untuk umrah, membeli barang mewah hingga membeli kebun binatang.
"Nah selain itu, ada juga modus lain yang sering dilakukan adalah mencampur antara uang halal dan uang haram, uang sah, tidak sah dalam usaha atau dalam membeli barang, separuh sah separuh halal. Kemudian yang ketujuh yang saya lihat cukup banyak adalah membeli barang-barang mewah ya, bisa rumah, tanah, ada juga membeli kebun binatang ada juga ya dalam kasus korupsi," kata Yunus.
Yunus mengatakan modus TPPU terus berkembang sesuai dengan kemajuan dan kreativitas pelaku. Dia mengatakan muncul potensi modus TPPU baru yakni menggunakan artificial intelligence.
"Tadi di awal Saudara Ahli menerangkan bahwasanya modus TPPU tuh mengikuti perkembangan zaman ya Saudara Ahli ya. Nah, terkait adanya frase 'perbuatan lain' di Pasal 3, apakah ini untuk mengunci terkait modus-modus yang nantinya atau bahkan kita sampai sekarang nanti mungkin ada modus baru atau seperti apa Saudara Ahli?" tanya jaksa.
"Kita tidak mau bermaksud mengunci, kita justru membuka potensi adanya modus-modus baru misalnya menggunakan teknologi. Sekarang misalnya, kejahatan dengan menggunakan artificial intelligence sangat tinggi. Korban sampai bulan ini menurut OJK itu sudah saya kira lebih 6 triliun ya. Itu dengan artificial intelligence. Mungkin kita pernah tahu, bahkan iklan-iklan banyak yang menipu di internet segala macam ya," kata Yunus.
Yunus mengatakan Financial Action Task Force (FATF) merekomendasikan pengenalan new technology karena mengikuti perkembangan transformasi digital korporasi atau individu. Dia mengungkap potensi modus baru TPPU berupa transaksi di pasar modal, menggunakan teknologi berupa virtual aset seperti Bitcoin.
"Ya mungkin tidak terlalu menggunakan artificial intelligence ataupun canggih ya, mungkin modus-modus transaksinya saja di pasar modal yang agak berbeda dengan transaksi-transaksi perbankan atau yang lain gitu. Karena terkait dengan ada warkat yang berbeda, pelaku-pelaku pasar yang berbeda, ya. Kemudian mekanisme transaksi yang berbeda. Itu yang berbeda dengan yang umum seperti yang terjadi di perbankan gitu ya," ujar Yunus.
Dalam perkara ini, 10 korporasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Jaksa mendakwa 10 korporasi ini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mib/whn)






Komentar (0)