Pansus Hak Angket DPRD Gowa Simpulkan Bupati Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Berikut ini Poin-poinnya!

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan kesimpulan akhir hasil penyelidikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (22/7/2025).

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Kasim Sila, pansus menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran administrasi negara, dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran etika penyelenggaraan pemerintahan oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Atas dasar itu, pansus merekomendasikan DPRD Gowa menindaklanjuti temuan tersebut melalui penggunaan hak menyatakan pendapat.

Muhammad Kasim Sila menjelaskan, kesimpulan tersebut disusun berdasarkan hasil penyelidikan yang mencakup pemeriksaan berbagai alat bukti, dokumen keuangan, dokumen administrasi, serta keterangan sejumlah saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Poin pertama yang menjadi perhatian pansus adalah adanya indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi negara dan dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik kickback atau pemberian fee senilai Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut disebut melibatkan pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat Bupati Gowa.

Selain itu, pansus juga menyimpulkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta dugaan rekayasa dokumen secara post facto dalam kasus penghentian program beasiswa doktoral (S3).

Tak hanya itu, laporan pansus juga menyebut adanya indikasi kuat perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan kepala daerah yang dinilai berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti, dokumen keuangan, dokumen lainnya, serta kesaksian para pihak di bawah sumpah, Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan kesimpulan kepada sidang paripurna,” kata Muhammad Kasim Sila saat membacakan laporan pansus.

Atas temuan tersebut, Pansus Hak Angket menyampaikan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi utama adalah meminta DPRD Kabupaten Gowa menindaklanjuti hasil penyelidikan melalui mekanisme penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Menurut pansus, hasil penyelidikan telah menemukan persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan, integritas, akuntabilitas tata kelola pemerintahan, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.

Pansus juga merekomendasikan agar seluruh fakta, dokumen, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan fee Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga berwenang untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Meski demikian, pansus menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Rekomendasi ini bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana ataupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu, melainkan bentuk pendapat DPRD berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pansus,” ujar Kasim.

Selain aspek hukum, pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa, terutama dalam menjaga independensi proses pengadaan, mencegah konflik kepentingan, menutup ruang intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan, serta memperkuat sistem pengendalian internal.

Pada bagian akhir rekomendasinya, pansus meminta seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen, bukti surat, dokumen elektronik, dan seluruh alat bukti hasil penyelidikan ditetapkan sebagai dokumen resmi DPRD Kabupaten Gowa.

Seluruh dokumen tersebut diminta dijaga keutuhan dan pengamanannya sebagai dasar faktual bagi proses kelembagaan DPRD selanjutnya, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau dimensi hukum lainnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Budaya Lokal di Tengah Tren Global: Mampukah Generasi Z Menjaganya?
• 22 jam lalu
0
thumb
Bisnis Padel Masih Cuan? Ini Peluang, Risiko, dan Tips Memulainya
• 2 jam lalu
0
thumb
Kodaeral Batam gagalkan penyelundupan 1,9 ton pasir timah ke Malaysia
• 20 jam lalu
0
thumb
IRGC Rilis Rekaman Serangan Rudal Iran ke Fasilitas Militer AS di Timur Tengah | KOMPAS MALAM
• 15 jam lalu
0
thumb
Usai Bikin Ricuh di Final Piala Dunia 2026, Leandro Paredes Akhirnya Buka Suara
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.