DPRD Gowa Serahkan Laporan Hak Angket, Pansus Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta pada Proyek Seragam Gratis

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu, (22/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam menyampaikan rapat paripurna tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan Pansus Hak Angket terhadap tiga objek penyelidikan.

Adapun terkait tiga objek penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan sepihak program beasiswa, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan Bupati Gowa yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait tiga objek penyelidikan yang telah dilakukan sesuai amanat tata tertib DPRD,” ujar Fahmi Adam.

Ia menjelaskan, penyampaian laporan tersebut merupakan amanat Pasal 124 Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa yang mengatur bahwa panitia hak angket wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari sejak panitia dibentuk.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan laporan yang disampaikan disusun secara komprehensif, objektif, dan mendalam sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

Menurutnya, hak angket bukanlah instrumen politik untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan mekanisme konstitusional yang diberikan kepada DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam laporan terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, Pansus mengungkap adanya temuan transaksi keuangan yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Pansus menyebut memperoleh bukti transfer perbankan dari pihak penyedia, PT Urban Retail Internasional, berupa aliran dana sebesar Rp600 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Muhammad Basri alias Ombas.

Rinciannya, transfer sebesar Rp500 juta dilakukan pada 16 Juni 2025, disusul transfer kedua senilai Rp100 juta pada tanggal yang sama.

Menurut Kasim, fakta persidangan menunjukkan transaksi tersebut memiliki keterkaitan waktu dengan pelaksanaan kontrak pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.

Ia menyebut Muhammad Basri bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), bukan pejabat pengadaan, dan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga menerima dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang memiliki hubungan kronologis dengan pelaksanaan kontrak pengadaan seragam sekolah gratis. Yang bersangkutan bukan ASN maupun pejabat pengadaan, tetapi diduga menerima fee proyek,” ungkapnya.

Selain itu, Pansus juga menyebut hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, Kasim menegaskan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng
• 1 jam lalu
0
thumb
Operasi SAR Hari Kedua dalam Peristiwa Ledakan Gas di Medan Polonia: 4 Selamat, 2 Meninggal, 1 Korban Masih dalam Pencarian
• 22 jam lalu
0
thumb
Pabowo Angkat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah dalam Waktu Dekat
• 19 jam lalu
0
thumb
Menkum: Pengesahan kerja sama RI-Turkiye-Malaysia perkuat dasar hukum
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo ke Perwira Muda: Jangan Ada Kepentingan Lebih Tinggi dari Bangsa
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.