Tenggelamnya KM Nurul Salsa: Polisi Periksa 21 Saksi, Belum Tentukan Tersangka

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban tenggelamnya KM Nurul Salsa dari KMN Sinar Mattoangin 04 ke KN SAR Kamajaya usai ditemukan selamat di perairan Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/7/2026). (Sumber: Antara/HO Basarnas Makassar)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kelalaian dalam peristiwa tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/7/2026) lalu. 

Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, mulai nakhoda, anak buah kapal atau ABK, agen pelayaran, sampai pihak syahbandar. 

"Pemeriksaan 21 orang saksi," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Rumah Sakit Bayangkara Makassar, Rabu (22/7/2026), via Antara

Meskipun begitu, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum ada tersangka. 

"Jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," tambahnya. 

Ia juga mengatakan belum ada proses penahanan karena kasus masih di tahap penyelidikan. 

Baca Juga: Tim SAR Kembali Temukan Jenazah Korban Kecelakaan KM Nurul Salsa, Operasi Pencarian Diperpanjang

Terkait perkiraan pasal yang dikenakan jika ada tersangka, Kombes Didik menyebutkan Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, dan Pasal 20 KUHP.

Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. 

Kemudian Pasal 551 huruf A KUHP tentang pemalsuan surat keterangan kapal, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • km nurul salsa
  • kapal nurul salsa
  • km nurul salsa tenggelam
  • kapal tenggelam
  • selayar
  • tenggelamnya km nurul salsa
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dorong Payung Hukum Tersendiri Tentang AI, Marinus Gea: Tak Cukup di RUU Hak Cipta
• 1 jam lalu
0
thumb
Hobi Jadi Cuan! Pria di Surabaya Raup Omzet Rp18 Juta dari Ternak Blackthroat
• 11 jam lalu
0
thumb
Sinopsis Drama Korea Touch Your Heart, Reuni Romantis Lee Dong Wook dan Yoo In Na yang Bikin Baper
• 20 jam lalu
0
thumb
Pembakaran Rumah Janda di Kediri Terungkap, Mantan Suami Ditangkap Kurang dari 24 Jam
• 10 jam lalu
0
thumb
Menhub Pastikan Layanan Angkutan Perintis Tetap Berjalan hingga Akhir 2026
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.