MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kelalaian dalam peristiwa tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/7/2026) lalu.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, mulai nakhoda, anak buah kapal atau ABK, agen pelayaran, sampai pihak syahbandar.
"Pemeriksaan 21 orang saksi," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Rumah Sakit Bayangkara Makassar, Rabu (22/7/2026), via Antara.
Meskipun begitu, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum ada tersangka.
"Jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," tambahnya.
Ia juga mengatakan belum ada proses penahanan karena kasus masih di tahap penyelidikan.
Baca Juga: Tim SAR Kembali Temukan Jenazah Korban Kecelakaan KM Nurul Salsa, Operasi Pencarian Diperpanjang
Terkait perkiraan pasal yang dikenakan jika ada tersangka, Kombes Didik menyebutkan Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, dan Pasal 20 KUHP.
Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Kemudian Pasal 551 huruf A KUHP tentang pemalsuan surat keterangan kapal, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- km nurul salsa
- kapal nurul salsa
- km nurul salsa tenggelam
- kapal tenggelam
- selayar
- tenggelamnya km nurul salsa






Komentar (0)