JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut keppres tersebut diteken Kepala Negara berdasarkan hasil tim penilai akhir dan usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin
"Kemarin bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif," sambungnya.
Baca Juga: Istana Ungkap Presiden Prabowo Segera Teken Keppres Jampidsus Baru
Prasetyo mengungkapkan terdapat lima pejabat yang ditetapkan dalam keppres tersebut, yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Kemudian Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ucap Prasetyo.
Lalu Herli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, dan Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Agung.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Belum Usai, Dugaan Bunker Lain Akan Ditelusuri? Ini Kata DPR Habiburokhman
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- presiden prabowo subianto
- keppres
- jampidsus
- kuntadi
- wakil jaksa agung
- kejagung






Komentar (0)