Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Sahroni: Jangan Main Mata dengan Perkara

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lewat Keppres menggantikan Febrie Ardiansyah. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kuntadi tidak main-main dengan korupsi dan galak kepada koruptor.

"Pak Kuntadi pesan saya wajib galak kepada koruptor dan jangan main-main dengan korupsi," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Ia juga mengingatkan Kuntadi tidak main mata dengan perkara-perkara besar. Ia juga meminta independensi Kejagung dalam mengusut kasus Febrie Ardiansyah.

"Pak Kuntadi pesan saya juga jangan main mata ya dengan perkara-perkara besar dan buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen dan bisa selesaikan perkara dengan cepat, khususnya juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus," ucapnya.

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus

Lebih lanjut, Sahroni memandang penunjukan Kuntadi juga sudah tepat. Ia memandang Kuntadi punya integritas yang kuat.

"Penunjukan Kuntadi jadi Jampidsus gantikan Febrie sangat baik sekali, saya kenal dia punya integritas kuat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka. Prabowo menunjuk Kuntadi menjadi Jampidsus Kejagung yang baru.

"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Baca juga: Prabowo Terbitkan Keppres Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie

Pras mengatakan pihaknya menyerahkan petikan keppres pengangkatan jampidsus baru tersebut kepada Kejagung hari ini.

"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung," ujarnya.




(maa/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Jangan Anggap Remeh ASN
• 11 jam lalu
0
thumb
Mari Elka Pangestu: Keberlanjutan Harus Jadi Strategi Bisnis untuk Perkuat Daya Saing Perusahaan
• 49 menit lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang
• 7 jam lalu
0
thumb
Kemenag Percepat Manajemen Talenta, Jabatan ASN Akan Diisi Berdasarkan Kompetensi
• 23 jam lalu
0
thumb
Bintang Godzilla vs Kong Kaylee Hottle Meninggal di Usia 18 Tahun karena Kecelakaan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.