TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak mendapatkan tugas baru dalam bidang perpajakan.
Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-8/PJ/2026) disebut hanya berkaitan dengan koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan, tanpa mengubah tugas maupun kewenangan yang dimiliki.
Brigjen TNI Donny Pramono Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) mengatakan, tugas pokok Babinsa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan teritorial.
Karena itu, Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Tidak ada penugasan baru ataupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan sama sekali tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” ujar Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Donny, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data serta pembangunan jejaring informasi guna mendukung pelaksanaan tugas DJP.
Ia menjelaskan, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut hanya ditempatkan sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan. Dengan demikian, penyebutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan baru kepada Babinsa di bidang perpajakan.
“Babinsa bukan petugas pajak. Seluruh kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Donny menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.
Apabila dibutuhkan di lapangan, keterlibatan Babinsa hanya sebatas koordinasi atau pendampingan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Lebih lanjut, ia menilai sinergi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi maupun kewenangan kelembagaan.
“Bagi TNI AD, Babinsa tetap menjalankan tugas pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah. Dalam pelaksanaannya, Babinsa selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh komponen masyarakat sesuai tugas dan fungsinya,” kata Donny.
Donny mengajak masyarakat untuk memahami informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara. (faz/ipg)





Komentar (0)